MALANG POSCO MEDIA- ASN alias PNS pemda di Malang Raya siap-siap terima THR dan gaji ke 13. Pensiunan pun segera ditransfer THR. Kini masih menunggu aturan teknis. Namun diupayakan mulai proses pencairan. (baca grafis di Koran Malang Posco Media)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Drs M Subkhan menjelaskan secara praktis, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menjabarkan ketentuan pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini. Namun secara resmi Pemkot Malang masih menunggu aturan resmi yang akan dijadikan acuan berupa Peraturan Menteri Keuangan (permenkeu).
“Kita cermati regulasinya. Yang jelas pasti mekanismenya, Pemkot Malang akan mengikuti yang sudah disebut yakni PP 16/2022,” tegas Subkhan.
Ia menjelaskan THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Meski begitu untuk mekanisme 50 persen tambahan tunjangan kinerja ini, pihaknya akan melihat kembali regulasi. Pasalnya dapat diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
“Nanti komponennya juga akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Skema penganggarannya ini yang akan kita cermati lebih detail,” jelas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (sekarang BKPSDM) Kota Malang ini.
Diungkapkannya, besaran THR dan gaji ke-13 tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Akan tetapi akan mengalami peningkatan karena kebijakan tambahan 50 persen untuk tunjangan kinerja atau penghasilan seperti yang diinstruksikan pemerintah.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan alokasi dana untuk THR ASN di lingkup daerah dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAU). Pemerintah pusat sudah menganggarkan sebesar Rp 15 triliun diberikan kepada ASN daerah dan dapat ditambahkan dari APBD tahun 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Ya ini nanti yang kita lihat karena tambahan dibebankan ke APBD,” tegas Subkhan.
Menurut catatan Malang Posco Media, Tunjangan Kinerja/Penghasilan/TPP ASN Kota Malang dianggarkan sebesar Rp 188 miliar selama satu tahun. Pada Maret 2022 lalu TPP dicairkan untuk periode dua bulan sebesar Rp 31,2 miliar. Sementara di tahun 2021 lalu, anggaran gaji ke-13 digelontorkan sebesar Rp 29 miliar.
Sementara itu untuk besaran THR tahun ini, menurut PP No 16 tahun 2022, komponen THR ASN di antaranya yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan. Besaran THR pun tidak sama, didasarkan pada golongan masing-masing ASN.
Subkhan mengatakan seluruh mekanisme dan proses akan dilakukan dalam pekan ini sesuai instruksi. Sehingga pencairan dapat segera dilaksanakan.
“Sesuai instruksi pencairan THR dimulai di periode 10 hari sebelum hari raya. Dalam minggu ini pasti akan kita proses. Dan untuk Gaji ke-13 akan dibayarkan Juli nanti,” pungkas Subkhan. (ica)
Sementara itu Pemkab Malang memastikan THR ASN cair sebelum Idul Fitri. THR PNS 2022 tersebut nantinya termasuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang Wahyu Kurniati mengatakan THR ASN diupayakan cair pekan ini. Paling terlambat pekan depan sembari menunggu turunnya permenkeu.
“PP (Peraturan Pemerintah) terkait THR sudah diteken presiden. Sekarang kita sedang menunggu permenkeu sebagai dasar penyusunan perbup,” kata dia.
Prinsipnya lanjut Wahyu anggaran THR tersebut sudah siap. Jika OPD segera menyiapkan SPP/SPM maka THR akan cepat cair. Besaran THR itu, Wahyu menegaskan senilai satu kali gaji ASN.
“Yang jelas anggaran untuk THR bagi ASN telah tersedia di APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2022,” tutur mantan Kabag Umum Pemkab Malang ini.
Totalnya kata Wahyu, termasuk dengan tunjangan kinerja berkisar Rp 65 miliar. Jumlah tersebut merupakan total dari THR dan tunjangan kinerja untuk satu bulan saja yang dicairkan. Hal ini mengacu pada tahun sebelumnya. Skema pencairannya langsung pada rekening ASN. Wahyu menyebut ada sekitar 22 ribu PNS di Kabupaten Malang.
Besaran THR dan Tukin masing-masing disesuaikan gaji pokok ASN. Besaran gaji pokok PNS sendiri berbeda-beda, tergantung jenis golongannya.
Begitu juga dengan Pemkot Batu. Wali Wali Kota Batu Ir Punjul Santoso MM mengatakan kini sedang menunggu aturan teknis.
Khusus tunjangan kinerja akan dicairkan 50 persen untuk lebaran.
“Nah untuk tunjangan kinerja masih menunggu, apakah ini tunjangan kinerja di bulan April atau tersendiri. Pasalnya besaran tunjangan kinerja untuk lebaran yang disampaikan adalah 50 persen. Maka dari itu perlu menunggu aturan teknisnya,” kata dia.
Dari informasi yang didapat, tunjangan kinerja ASN Pemkot Batu selama Januari sampai Maret belum dicairkan. Hal tersebut dikarenakan di awal tahun berjalan harus dilakukan penyesuaian kinerja.
Sementara itu mengacu dari tahun sebelumnya untuk anggaran tunjangan kinerja di Pemkot Batu selama setahun diplot kurang lebih Rp 88 miliar untuk semua pegawai. Sehingga ia meminta agar ASN terus meningkatkan kinerja dan melayani masyarakat dengan baik.
“Begitu juga untuk THR bagi seluruh ASN Pemkot Batu yang berstatus PNS dan PPPK juga akan cair. Totalnya sekitar Rp 13,75 miliar dengan rincian PNS sebanyak 3.155 orang dan PPPK sejumlah 31 orang,” pungkasnya. (ica/tyo/eri/van)