Ternyata Tertangkap E-TLE Terobos Larangan Putar Balik
MALANG POSCO MEDIA – Ini peringatan bagi para pengendara. Jangan pernah ugal-ugalan di jalan. Sebab penindakan dengan tilang E-TLE sudah berlangsung. Tiba-tiba saja dikirimi surat tilang.
Buktinya puluhan pelanggar rambu lalu lintas terkena tilang ETLE. Sanksi yang dibayarkan pun menembus puluhan juta rupiah. Pembayaran ini terhitung dalam sepekan, dengan jumlah pelanggar tercatat mencapai 440 pengendara. Kebanyakan dari para pelanggar ini membayarkan denda baik secara transfer maupun ke loket Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang seperti terlihat, Kamis (24/10) kemarin.
Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo mengatakan, pihaknya mencatat ada sebanyak 440 pelanggar yang masuk data, kemarin. Jumlah itu terbagi dari pelangar yang ditilang secara manual dan E-TLE.
Loket pembayaran dan pengambilan barang bukti tilang di Kejari Kota Malang, sudah dibuka sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
“Khusus untuk di hari Kamis, kami memberikan 10 souvenir bagi masyarakat yang datang terlebih dahulu. Dari keseluruhan data yang masuk, mungkin diperkirakan hanya 50 persen yang membayarkan denda tilang dan mengambil barang bukti tilang,” jelasnya kepada Malang Posco Media, kemarin.
Ia mengatakan, para pelanggar ini ada yang terjaring tilang secara manual dan juga yang secara elektronik. Kota Malang sendiri saat ini telah memiliki armada Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) baik yang statis atau bergerak alias mobile.
“Dari total 440 pelanggar yang telah disidang secara verstek, sebanyak 80 orang terjaring E-TLE. Pelanggarannya bermacam, mulai dari tidak memakai helm hingga melawan arus,” lanjutnya.
Agung menyebutkan bahwa pelanggar lalu lintas ini, ada yang terkena denda tilang mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Besarannya tergantung kategori yang dilanggar oleh orang tersebut.
“Diperkirakan untuk sehari ini, denda tilang bisa tembus lebih dari Rp 40 juta. Melihat dari nominal tilang dan jumlah yang membayarkan tilang. Semua pembayaran tilang langsung masuk ke kas negara, karena pembayaran menggunakan transfer,” jelansya.
Sementara itu, salah satu masyarakat yang mengambil barang bukti tilang Yudha mengatakan, ia ditilang karena melanggar rambu lalu lintas. Ia terkena tilang E-TLE Mobile beberapa waktu lalu saat melintas di kawasan Jalan Kawi Kota Malang.
“Saat itu tiba-tiba ada surat tilang dari Korlantas Polri ke rumah. Ternyata saya tertangkap waktu menerobos larangan putar balik, dan kemudian saya konfirmasi dan bayar denda tilang,” sebutnya. (rex/van)