spot_img
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Tiga Kades Antar Waktu Terpilih Dilantik Akhir Juni

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Para calon kepala desa antar waktu yang terpilih akan dilantik langsung Bupati Malang H.M Sanusi akhir Juni mendatang. Estimasi waktu itu mengacu pada Perbup nomor 95 tahun 2022 tentang Pilkades Antar Waktu. Dimana sesuai pada Pebup, panitia Pilkades Antar Waktu memiliki waktu maksimal 7 hari melaporkan hasil Pilkades Antar Waktu kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selanjutnya BPD melanjutkan laporan itu ke Bupati Malang H.M Sanusi selambat-lambatnya dalam kurun waktu tujuh hari. Selain melaporkan kepada Bupati, BPD juga mengajukan surat pengesahan dan pelantikan calon yang ditetapkan. Sementara Bupati Malang akan menerbitkan SK penetapan dan pelantikan calon selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima berkas yang diajukan oleh BPD.

“Jika semuanya mengacu pada tahapan, maka pelantikan kades terpilih dapat dilakukan pada akhir Juni mendatang,;’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Drs Suwadji.

Sementara itu Suwadji mengatakan secara keseluruhan dari tiga desa yang menggelar Pilkades Antar Waktu di Kecamatan Poncokusumo semuanya aman, tertib dan lancar. Yakni Desa Karangnongko, Desa Ngebruk dan Desa Ngadireso.

”Alhamdulillah semuanya berjalan aman, tertib dan lancar,’’ katanya usai meninjau langsung bersama Camat Poncokusumo Marendra Henky Irawan.

Kegiatan yang dimulai dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 Sabtu (14/5) lalu, menghasilkan suara terbanyak yakni Hj Kristianingsih (Desa Karangnongko), Sodikin (Desa Ngebruk) dan Nur Salim ( Desa Ngadireso).

Dari hasil tiga desa, hanya satu desa dengan teknis pelaksanaan Pilkades Antar Waktu menggunakan Musyawarah Desa (Musdes). Yaitu Desa Karangnongko. Sementata dua desa lainnya melaksanakan pilkades antar waktu dengan sistem voting.

“Secara aturan Pilkades Antar Waktu menggunakan siatem musyawarah desa. Namun bilamana tidak tercapai mufakat boleh menggunakan voting. Jadi sah-sah saja jika ada yang menggunakan sistem voting,” tambah Suwadji. (ira/ggs)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img