.
Sunday, December 15, 2024

Tiga Mahasiswa UB Adu Pukul, Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- HAD, 18, mahasiswa baru Universitas Brawijaya (UB) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Dia dilaporkan EMM dan HAN, kedua kakak tingkatnya di UB karena melakukan pemukulan terlebih dulu.

Peristiwa ini sebenarnya terjadi bulan September 2023 lalu di seberang Kafe Loteng, Jalan Bandung Kota Malang. “Dini hari, anak saya dikeroyok sembilan orang sampai tulang pundak bergeser. Dia dikeroyok karena cekcok dengan pelakunya yang juga kakak tingkat di UB,” terang Aisyah Najma, ibu kandung HAD.

“Anak saya ini baru dua minggu di Malang. Masih mahasiswa baru di UB. Mungkin belum tahu kondisi sudah cekcok dengan kakak tingkatnya juga. Dan akhirnya tiba-tiba anak saya dikeroyok,” lanjutnya. Peristiwa itu juga dilaporkan ke Mapolresta Malang Kota. Laporannya pun diproses penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

Dari hasil penyelidikan, dua dari sembilan orang yang dilaporkan, ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan terhadap HAD. Yakni EMM, 19, dan HAN, 24. “Satu pelaku, anak polisi, satu lagi anak mantan pejabat Pajak di Surabaya tapi sudah pensiun,” ungkapnya. Tapi, usai penetapan tersangka, EMM dan HAN malah melaporkan balik anaknya.

Polisi yang mendapat laporan ini, ikut menetapkan HAD sebagai tersangka. Terang saja, penetapan tersangka ini, memicu protes keras dari Aisyah Najma. “Awalnya bilang kalau penusukan. Laporan awal mereka penusukan. Karena diduga anak saya telah melakukan penusukan terhadap tersangka. Tapi tidak terbukti,” imbuhnya.

Meskipun tidak terbukti, Aisyah tidak bisa bernafas lega. Sebab, laporan yang awalnya penusakan, tiba-tiba berganti menjadi pemukulan. Laporan pemukulan itu yang menjadikan anaknya jadi tersangka. “Laporan pemukulan itulah yang dijadikan alat mengkriminalisasi anak saya yang notabene adalah korban,” kata dia.

Dia pun mengaku aneh dengan dijadikannya anaknya sebagai tersangka oleh polisi. Sebab kedua orang terduga pengeroyokan yang dinyatakan tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan. “Justru anak kami sudah mendapatkan panggilan kedua dan Selasa (16/1) ini menghadap penyidik,” jelasnya.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto mengaku belum bisa berbicara banyak terkait kasus ini. “Satreskrim Polresta Malang Kota masih terus mendalami perkara ini,” ujarnya. Advokat Gunadi Handoko, SH, penasihat hukum EMM dan HAN mengaku tidak ada proses hukum yang janggal dalam kasus tersebut.

“Kepolisian telah melakukan tugas penyidikan secara fair. Kami berharap Polresta Malang Kota tetap on the track. Fungsi penyidik selalu proporsional dan profesional. Equality before the law, bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesamaan di depan hukum,” jelas dia. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img