Malang Posco Media – Kantor Imigrasi Malang menggelar rapat Koordinasi terkait persyaratan pembuatan paspor pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Rabu (22/06). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Bentar Mall Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo dihadiri Dispendukcapil, Kementerian Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Sub Seksi Pemeriksaan Keimigrasian, Dany Trisunu. Dalam sambuatannya, Dany menyampaikan pentingnya rapat koordinasi ini untuk memperkuat komunikasi antar instansi yang bersinggungan langsung dalam persyaratan pengurusan paspor, selain itu forum ini sebagai wadah untuk sharing dan bertukar informasi terkini tentang perkembangan peraturan terkait dokumen yang menjadi syarata penerbitan paspor. Setelah acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Trio Priyanada selaku JFT Analis Keimigrasian Pertama.
Dalam paparannya Trio memaparkan persoalan yang sering muncul pada dokumen persyaratan paspor seperti perbedaan nama pada ektp, kk, akta lahir, NIK yang belum aktif, buku nikah yang tidak mencantumkan tanggal lahir / hanya usia, serta verifikasi ID CPMI pada disnaker. Selain itu juga dilaksanakan presentasi dari Taruna Poltekim Mohammad Verdyansyah Surahman tentang sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi.
Tidak hanya pembahasan satu arah, akan tetapi acara dilanjutkan dengan sesi sharing dan bertukar informasi oleh seluruh peserta rapat koordinasi. Dengan adanya kegiatan rapat koordinasi diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antar instansi dalam hal pengurusan dokumen persyaratan penerbitan paspor. (nda)