Optimis Capai Rp 5 Miliar Meski Kemampuan Nelayan Lokal Terbatas
MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Tren peningkatan tangkapan nelayan di musim ikan tuna tahun ini diharapakan menjadi kebangkitan ekonomi nelayan dan pedagang. Dinas Perikanan Kabupaten Malang selaku pengelola tempat pelelangan ikan (TPI) Pondokdadap di Pantai Sendang Biru Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan optimis capaian retribusi lelang bakal tinggi.
Dari perolehan retribusi tahun 2021 lalu yang dinilai tak terlalu tinggi, tahun ini Dinas Perikanan optimis mencapai lebih dari Rp 5 Miliar. Di mana capaian tahun sebelumnya Rp 4 Miliar melebihi target Rp 3,3 Miliar. Volume nelayan yang mendaratkan ikan di TPI Sendang Biru diprediksi lebih banyak, hal ini juga dinilai menjadi salah satu faktor penting.
“Tren penangkapan ikan naik, lebih baik dibandingkan tahun lalu yang secara tidak langsung terpengaruh pandemi. Dengan volume tangkapan nelayan yang didapatkan di Sendang Biru dan dilelangkan kami optimis mencapai Rp 5 miliar,” ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang, Victor Sembiring, Jumat (24/6). Untuk target secara khusus dirinya tak menyebutkan secara gamblang karena cukup tinggi melebihi dua kali lipat.
Tak hanya di Sendang Biru, kata Victor, tren meningkatnya penangkapan ikan terjadi di dermaga nelayan di Malang Selatan. Untuk meningkatkan produksi dari hasil tangkapan ikan tersebut, pihaknya rutin melakukan komunikasi dengan kelompok nelayan. Salah satunya dengan memastikan perizinan dari semua kapal yang beroperasi di wilayah perairan Malang Selatan.
Dikatakannya, berdasarkan data dari Dinas Perikanan saat ini, kurang lebih ada sekitar 600 kapal nelayan yang beroperasi di perairan Malang Selatan. Di mana sekitar 50 persen dari jumlah tersebut, adalah nelayan andon, atau yang berasal dari luar daerah.
“Rencananya nelayan andon akan masuk 200 sampai 300 kapal. Itu izinnya ke provinsi, nanti juga akan kami cek juga ke provinsi. Sementara nelayan Kabupaten Malang yang ada, sekoci ada 250 ditambah payang kurang lebih 50. Jadi sekitar 300 lah,” rincinya.
Victor menjelaskan, secara perhitungan, retribusi yang didapat dari aktivitas lelang ikan tangkapan yakni tiga persen. Di mana dibebankan pada nelayan-nelayan yang mendaratkan ikannya di TPI Sendang Biru dan pedagang. Masing-masing 1,5 persen nilai transaksi.
Retribusi juga berlaku bagi nelayan yang berasal dari luar daerah atau nelayan andon. Victor menyampaikan, selama ini tidak ada gesekan lantaran nelayan andon memang didatangkan oleh warga lokal yang notabene pengusaha atau dalam istilah warga setempat, Pengambak yang membawahi beberapa kapal. Victor mengakui bahwa kemampuan tangkap ikan nelayan andon lebih unggul.
“Keberadaan para nelayan andon juga dibutuhkan bagi pemodal setempat. Karena memang kemampuan nelayan lokal juga terbatas. Kalau nelayan andon kan hebat-hebat apalagi yang dari Sulawesi. Mereka nelayan handal,” pungkasnya.(tyo/ggs)