MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Selama 2023, DPRD Kota Malang berhasil menuntaskan pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda. Yakni, dua Perda wajib yang setiap tahun dilakukan, Perda perubahan APBD 2023 dan Perda APBD 2024. Dua lagi, Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Malang Eko Hadi Purnomo mengatakan kedua Ranperda inisiatif DPRD Kota Malang itu sudah masuk di tahap evaluasi tingkat kementerian. Kemudian yang saat ini masih dalam proses pembahasan diantaranya Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), perubahan Perda Kota Malang No 16/2010 tentang Pajak Daerah (selanjutnya menjadi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD) dan Ranperda Bangunan Gedung.
“Masuk di bagian hukum provinsi dan kementerian. Intinya dua-duanya ini memang prioritas kami bahas dan sudah selesai tinggal evaluasi akhir saja,” tegas Eko kepada Malang Posco Media.
Ia menjelaskan, DPRD Kota Malang menginisiasi Ranperda Penyelenggaraan Ponpes sebagai wujud perhatian pada perkembangnya Kota Malang sebagai kota pendidikan. Yang juga menjadi jujukan para santri menimba ilmu agama dan pendidikan umum. Meski begitu hingga saat ini keterlibatan institusi pesantren masih belum maksimal. Padahal potensinya besar.
“Kami sangat mendukung keterlibatan pondok pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan dan juga pendalaman agama. Kota Malang harus ramah untuk sistem penyelenggaraan pesantren. Juga regulasi dari keterlibatan mereka dalam pembangunan daerah juga harus diatur,” tegas Eko.
Sementara itu untuk Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, juga diartikan sebagai wujud perhatian regulasi dari legislatif. Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan Daerah Harvad Kurniawan menegaskan evaluasi akhir dari Kemen KUMHAM RI akan segera turun.
Setelah itu aturan dan pedoman kegiatan kebudayaan di Kota Malang akan lebih terarah. Menurut anggota Komisi D ini, Ranperda tersebut akan memberi ruang lebih besar akan keterlibatan seniman/ budayawan untuk terlibat dalam pembangunan daerah.
“Tidak itu saja dalam Ranperda juga diatur bagaimana fasilitas yang diberi oleh pemerintah daerah. Termasuk ruang mereka seperti pengaktifan kembali Dewan Kesenian Kota Malang, lalu hak-hak apa yang bisa mereka dapatkan itu diatur pedomannya,” tegas Harvad.
Dari catatan Bapemperda DPRD Kota Malang ada sebanyak tiga Ranperda yang juga sudah dibahas akan tetapi masih berada di tahap proses fasilitasi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Yakni Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Penyelenggaraan Reklame, dan Pengelolaan Keuangan Daerah. (ica/aim)