MALANG POSCO MEDIA- Universitas Brawijaya (UB) Malang diminta mempertahankan salah satu bagian asetnya yang diduga masuk kategori Objek Diduga Cagar Budaya (OBDC). Lokasi aset UB Malang ini berada di Jalan Laksamana Martadinata Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen di belakag BRI Martadinata.
Di bagian belakang kawasan aset seluas 7.000 meter di ini, ternyata ada bagian yang pernah dipakai sebagai sekolah, yakni SDK Santo Yusup Malang dan sudah tidak dipakai lagi.
Wakil Rektor II UB Malang, Prof Drs Gugus Irianto MSA PhD Ak menginisiasi pembahasan khusus mengenai hal tersebut dengan jajaran TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) Kota Malang dan jajaran Pemkot Malang, Rabu (7/9).
“Rencananya disana akan dibangun Klinik UB. Nah, ketika kami mau memanfaatkan aset negara ini dan melihat di Sistem Informasi Tata Ruang Kota Malang (SIPETARUNG) ternyata lokasi ini ada di zonasi cagar budaya, maka kami mengundang semua pihak untuk mendapatkan gambarannya bagaimana,” jelas Gugus.
Untuk kenampakan bangunan yang diduga cagar budaya ini, terlihat bergaya arsitektural China persegi delapan dengan empat pintu dan empat jendela seperti bangunan Pagoda.
Nampak dari luar banguan bata merah dilapisi cat warna merah dan di dalam berwarna putih dan semua pintu jemdela berwarna putih. dimasing masing sudut terluar ada delapan penyangga besi dan atap dua susun dengan mahkota bunga teratai.
Semetara itu Erlina Laksmiani Ketua TACB Kota Malang juga menyampaikan kalau bisa bangunan ini dipertahankan meskipun masih di telusuri keberfungsian dan kegunaan diduga sebagai tempat peribadatan.
“Secara arsitektur mempunyai konsistensi pada bangunan pecinan dari bangunan ini bisa di jadikan pembelajaran sisi arsitektural dimasa kolonial dimana warga cina bebas membangun sesuai dengan keberfungsian warga saat itu,” jelas Erlina.
Turut hadir pula, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang Dr Dian Kuntari menyampaikan menyampaikan ada beberapa prosedur yang harus dilalui pihak UB berkaitan dengan pembangunan gedung baru.
Selain berkoordinasi dengan TACB soal bangunan diduga cagar budaya, juga didorong menjalin komunikasi dengan Disnaker PMPTSP (Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
“Khusus pada bangunan yang masuk dalan Zonasi Lingkungan Cagar Budaya dan Kawasan Strategis Sosial Budaya, TACB bertugas merekomendasi pemohon sesuai arahan dari Keterangan Rencana Kota”. tegas Dian. (ica/jon)