Saat Ini 55 Persen Pemilik Kendaraan Taat Aturan
MALANG POSCO MEDIA – Untuk mencapai target Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang cukup besar di 2025, Kota Malang harus mampu mengejar 45 persen wajib pajak kendaraan bermotor yang belum rajin menuntaskan kewajibannya.
Sebelumnya, opsen sendiri diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dengan adanya kebijakan baru hasil opsen pajak kendaraan bermotor dibagi kepada pemerintah kabupaten/kota. Yakni 40 persen masuk ke pemerintah provinsi dan 60 persen masuk ke kabupaten/kota.
Menurut rilis data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang (diakses melalui malangkota.bps.go.id) di Tahun 2023 saja, jumlah kendaraan bermotor di Kota Malang mencapai 361.496 unit.
Rinciannya mobil penumpang sebanyak 78.136 unit, bus 765 unit, truk sebanyak 12.268 unit dan motor sebanyak 270.327 unit. Total kendaraan bermotor di Kota Malang (per unit) di 2023 menurut data BPS Kota Malang 361.496 unit.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji kepada Malang Posco Media menjelaskan menurut data yang dipaparkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang pada pembahasan KUA PPAS APBD Kota Malang Tahun 2025 belum lama ini, Provinsi Jawa Timur menyatakan dari seluruh jumlah kendaraan bermotor yang ada di Kota Malang, hanya 55 persen saja yang tercatat rajin atau rutin membayar pajak kendaraan bermotornya.
“Artinya masih ada 45 persen yang harus dikejar. Ini yang menjadi potensi pemasukan opsen Kota Malang di 2025 yang belum terhitung. Nilai yang disampaikan sebelumnya (potensi pemasukan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Rp 184 miliar) itu masih bisa ditingkatkan,” tegas Bayu kemarin.
Sementara itu menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim No 46 Tahun 2023 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023, jenis-jenis kendaraan yang dikenakan pajak ini di antaranya mobil penumpang, sepeda motor, jeep, minibus, pick up, bus, truk, dan lainnya.
Masih berdasarkan Pergub ini, penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama bagi jenis, merek, dan tipe kendaraan bermotor berbeda-beda.
Rata-rata dikenakan lima persen setiap tahun dari nilai jualnya. Lalu juga 1,5 persen untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan satu persen untuk kendaraan bermotor angkutan umum. Dan aturan lainnya. (detail seluruh tarif dan besaran pungutan ada di Pergub Jatim No 46 Tahun 2023).
Bayu mengatakan menurut pemahamannya, tidak ada yang berubah dalam aturan tarif pajak kendaraan bermotor ini. Hanya saja karena ada kebijakan opsen, pemerintah daerah akan mendapat “bagian” dalam pemungutan pajak ini. Setelah sebelumnya dipegang penuh oleh provinsi.
“Untuk tarif, pelaksanaan sampai mekanisme pembayaran pajak kan sama saja. Hanya pemasukan pendapatan ini yang tahun depan jadi berbeda. Tahun depan hasil dari pemungutan pajak ini 60 persen masuk ke pemerintah daerah, 40 persen ke provinsi sebelumnya kan ndak seperti ini, Makanya daerah mendapat potensi pemasukan baru,” tegas Bayu.
Politisi PKS ini menganggap Opsen Pajak Kendaraan Bermotor memang harus digenjot. Pemkot Malang, kata dia, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) harus bergerak untuk mengupayakan pemaksimalan pemungutan pajak baru tersebut.
Tidak hanya menunggu hasil saja. Maka dari itu disarankan, pendataan mengenai wajib pajak pada Pajak Kendaraan Bermotor dapat dimutakhirkan.
“Memang bisa digenjot. Disosialisasikan ke warga yang belum rajib membayar pajak kendaraan agar segera membayar. Diarahkan pembayaran ke Samsat dikomunikasikan juga dengan kepolisian agar lebih banyak membuka layanan-layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tegas Bayu.
Sementara itu Kepala Bapenda Kota Malang Dr Handi Priyanto mengatakan ada upaya terbaru yang akan dilakukan Pemprov Jatim dan Pemkot Malang soal pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor ini. Yakni melakukan MoU.
Handi mengatakan dalam waktu dekat Pemkot Malang dan Pemprov Jatim menandatangani MoU tentang pendataan wajib pajak.
“Kami sedang menunggu penandatanganan MoU dengan provinsi. MoU ini tentang pendataan wajib pajak yang rajin dan rutin membayar dan mana yang tidak rajin membayar. Seperti itu nanti kami di daerah bisa melakukan pendataan lebih valid untuk memaksimalkan pemungutan pajak ini,” pungkas Handi. (ica/van)