spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Uji Coba Satu Bulan Larangan Parkir Halaman Balai Kota

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pj. Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM secara mendadak meninjau Jalan Gajahmada Kota Malang yang selama ini menjadi tempat parkir sebagian besar mobil milik ASN Kota Malang. Kepadatan itu bertambah setelah ada larangan parkir di halaman Balai Kota Malang sejak Senin (15/1) kemarin.

Dia didampingi beberapa pejabat Kota Malang, termasuk Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat melihat jalan yang sudah sejak lama menjadi satu arah ini. Dia mengaku, larangan parkir di depan Balai Kota Malang tersebut berawal dari permintaan sebagian masyarakat yang datang ke Balai Kota dan beberapa kali menerima kunjungan kerja kepala daerah.

- Advertisement -

“Mereka ingin foto Balai Kota tapi  kesulitan karena banyaknya mobil parkir. Sebenarnya kalau mobil yang parkir depan Balai Kota tidak banyak. Apalagi semua pelayanan dilakukan di samping Balai Kota ataupun di block office,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan itu mendapat ktitikan dari Komisi A DPRD Kota Malang. Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Rahman Nurmala menyayangkan kebijakan tersebut. Karena dianggap tidak melihat berbagai sisi, terutama sisi pelayanan publik dari gedung Balai Kota Malang. Selama ini, Jalan Gajahmada atau di kawasan Mini Block Office itu sehari-hari sudah biasa penuh dengan parkir kendaraan karyawan Balai Kota Malang.

Wahyu menegaskan akan melihat atau melakukan evaluasi selama satu bulan terkait larangan parkir depan Balai Kota Malang. “Apalagi saya lihat parkir di Jalan Gajah Mada sangat padat. Saya cari alternatif lain,” tegasnya.

Ditambahkannya, ia bukan menolak masalah parkir depan Balai Kota. Menurut dia hanya butuh pengaturan agar view Balai Kota menjadi lebih baik karena menjadi satu kesatuan dengan Alun-Alun Tugu.

Ia pun memastikan tidak akan ada pelayanan publik yang terganggu. Dikarenakan banyak pelayanan berada di area belakang Balai Kota Malang. Bukan berada di depan (gedung depan) Balai Kota Malang. Maka dari itu Wahyu menegaskan pelayanan publik tidak akan berubah atau bertambah panjang birokrasinya.

“Karena di depan itu hanya ada saya, pak sekda, staf ahli, bagian hukum. Pelayanan publik banyak di belakang. Depan hanya terima tamu saja. Jadi tidak akan mempersulit dan menganggu layanan publik,” pungkas Wahyu. (ica/mar/aim)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img