.
Saturday, December 14, 2024

Valentina Tahanan Kota, Ancam Dilaporkan ke Jaksa Agung

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Penetapan tahanan kota terhadap bos PT Hardlent Medika Husada (HMH), FM Valentina dari Kejari Kota Malang masih menjadi tarik ulur. Advokat Lardi, SH, kuasa hukum keluarga Alm. Hardi Soetanto menegaskan akan melapor ke Jaksa Agung dalam waktu dekat.

Dia mengaku cukup menyesalkan penetapan itu diberikan Kajari Kota Malang, Edy Winarko, SH. Alasannya, RS Bhayangkara sebagai rumah sakit yang memeriksa kesehatan Valent, sapaannya saat dijemput dari RS Persada Kota Malang, menyatakan bila dalam kondisi sehat. “Dari RS Bhayangkara sudah ada keterangan sehat loh,” ujarnya.

Menurutnya, Valent bermain drama yang bisa mengelabui pejabat di Malang agar dia tidak masuk ke Lapas Wanita Malang. Seperti diberitakan sebelumnya, keputusan Valent jadi tahanan kota, setelah ia sempat pingsan saat hendak dibawa ke Lapas Wanita Malang, Kamis (14/9) lalu. Warga Jalan Pahlawan Trip Kota Malang ini, kembali dirawat di RS Persada.

“Yang bersangkutan masih belum sehat dan harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, SH, saat itu. Dilanjutkan Lardi, ada rekomendasi dari rumah sakit bahwa Valent siap untuk dilimpahkan berkas perkaranya dan dinyatakan sehat.

Anehnya, lanjut dia, ambulans maupun rumah sakit sudah disiapkan sendiri oleh Valent. “Seharusnya, pihak kejaksaan mengecek dulu apakah tersangka benar-benar sakit atau tidak. Atau setidaknya dibantarkan terlebih dulu dengan pengawasan kejaksaan. Bukan langsung dialihkan statusnya dari tahanan rutan ke tahanan kota,” terangnya.

Sementara itu, Andry Ermawan, SH, penasihat hukum Valent menerangkan, kliennya sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dan diminta istirahat selama satu bulan. “Ada stroke ringan. Buktinya akan saya kirim ke kejaksaan, besok Rabu (20/9). Tapi keseluruhan ada surat dari rumah sakit agar rawat jalan,” katanya kemarin kepada wartawan.

“Saat ini harus lebih hati-hati meski statusnya sebagai tahanan kota. Langkah selanjutnya, saya akan mempersiapkan segala seuatu untuk sidang nanti menghadirkan klien saya hadir langsung di persidangan. Kita kooperatif. Klien saya juga tinggal di rumahnya dan sudah saya beritahukan ke jaksa yang bersangkutan,” urainya.

Dilanjutkan Andry, informasi ini harus disampaikan kepada jaksa agar tidak salah. “Yang penting, klien saya tidak keluar kota. Harus kooperatif dan saat sidang hadir. Itu saja. Ada yang bilang klien saya drama, tidak benar itu. Ini masalah nyawa dan tidak boleh main main. Kita ini tidak menutup-nutupi. Tolong kedepankan azas praduga tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan,” paparnya panjang lebar. (mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img