MALANG POSCO MEDIA – Berbekal laporan masyarakat, petugas jajaran Polres Malang melakukan razia balap liar di Jalibar Kepanjen dan Ngajum, Sabtu dinihari (27/5). Tak tanggung-tanggung, 468 remaja terjaring razia balap liar, dan 308 kendaraan bermotor diamankan.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaksanaan patroli skala besar penertiban balap liar dilakukan sejumlah 73 personel gabungan Polsek dan Polres dipimpin Kabagops Polres Malang Kompol Mohammad Bagus Kurniawan.
Sasarannya yakni strong point di jalur yang biasa digunakan para remaja untuk melakukan balap liar, yakni di sepanjang jalan depan SPBU Jalibar antara Kepanjen dan Ngajum, Kabupaten Malang. Kegiatan ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan akibat balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan yang lain.
“Selain 308 unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam balap liar, satu unit kendaraan jenis Pick Up yang digunakan sebagai sarana pengangkut motor balapan juga turut diamankan polisi,” kata Taufik.
Dari hasil pendataan, para pelanggar yang terjaring razia berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Malang dan kota sekitar, seperti Gondanglegi, Turen, Sumbermanjing Wetan, hingga Kota Malang. Ratusan barang bukti kendaraan langsung diangkut oleh belasan truk ke Polres Malang guna proses hukum lebih lanjut.
Taufik menyebut, rencananya untuk proses pengambilan kendaraan para pelanggar harus menunjukkan hasil sidang serta pembayaran denda dan didampingi orang tua masing-masing.
“Sementara untuk kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis standar harus dilengkapi dulu, seperti spion maupun lampu,” tuturnya.
Kabagops Polres Malang Kompol Mohammad Bagus Kurniawan menyampaikan, petugas mengetahui adanya pergeseran waktu yang semula balap liar banyak dilakukan pada Sabtu malam, kini bergeser ke Jumat malam hingga Sabtu dinihari. Oleh sebab itu, kata Bagus, razia juga dilakukan di waktu yang tepat.
“Memang kami mendapat informasi kalau bergeser hari maka kami lakukan persiapan matang untuk razia dan penindakan,” urai Bagus.
Terkait anak dibawah umur terjaring masih terkategori pelajar SMP ada sekitar 30-35 persen, ada juga pelajar setingkat SMA sekitar 20 persen dan 50 persen kategori pekerja atau mahasiswa. “Yang usia sekolah kita panggil orang tua dan kita kembalikan dengan catatan tidak mengulangi lagi. Ke depan kami i.bau agar masyarakat semakin peduli keamanan dan keselamatan khususnya agar tidak sampai terjadi balap liar yang selain berbahaya juga mengganggu masyarakat,” tambahnya. (tyo/bua)