spot_img
Wednesday, September 18, 2024
spot_img

Cek di Splendid, Nihil Perdagangan Ikan Aligator

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA– Ramai soal Ikan Aligator yang menjadi penyebab ditahannya seorang lansia di Kota Malang beberapa waktu lalu, kini menjadi perhatian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang. Dinas yang juga membawahi Bidang Perikanan itu, langsung menindaklanjuti fenomena tersebut dengan mendatangi lokasi yang diduga masih memperjualbelikan Ikan Aligator.

Dispangtan Kota Malang menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendatangi Pasar Splendid, Jumat (13/9) pagi. Satu per satu kios penjualan yang ada di Blok Perikanan dicek untuk memastikan isu adanya Ikan Aligator.

“Dari hasil pengecekan, saat ini belum ditemukan jenis Ikan Aligator, atau yang masuk dalam Peraturan Menteri-KP RI No.19 tahun 2020,” terang Kepala Dispangtan Kota Malang Slamet Husnan Hariyadi.

Dijelaskan Slamet kedatangannya di Pasar Splendid, bukan  kegiatan penindakan. Sifatnya monitoring dan evaluasi, serta memberikan sosialisasi bahwa sejumlah ikan predator yang berbahaya telah diatur dalam Peraturan Menteri-KP RI No.19 tahun 2020.

Slamet menjelaskan, ikan predator seperti Ikan Aligator dilarang untuk dipelihara dan dibudidayakan. Kedepan, pihaknya pun akan melakukan sosialisasi lagi kepada pedagang, ikan mana saja yang boleh dijual dan tidak boleh dijual secara bebas.

“Akan kami jadwalkan sosialisasi lagi, selain ‘person to person’, kami akan pasang imbauan dan pemberitahuan ikan apa saja yang tidak boleh diperjualbelikan. Sosialisasi kami jadwalkan rutin, minimal sebulan sekali. Untuk selanjutnya kami akan lakukan sidak (inspeksi mendadak) juga,” tegas dia.

Slamet mengakui pihaknya selama ini memang tidak bisa melakukan intervensi lebih jauh untuk ikan-ikan hias, ikan dilindungi dan ikan berbahaya. Pihaknya selama ini di Bidang Perikanan, tugas dan fungsinya sebatas untuk ikan konsumsi saja.

Meski demikian, Slamet juga menyebut pemerintah pusat kini tengah membahas pendelegasian tugas untuk dinas di tingkat kota/kabupaten bakal diberi kewenangan untuk perikanan jenis tersebut. Termasuk dalam waktu dekat, nantinya ada pengawas perikanan yang bakal memantau peredaran ikan ikan khusus tersebut.

“Alhamdulillah sesuai rakor terbaru di tingkat kementerian, bahwa kabupaten/kota nanti mengusulkan tenaga pengawas perikanan. Ini yang kedepan akan ke bawah melakukan pengawasan. Kami juga memasukkan tugas dan fungsinya di bidang perikanan,” beber Slamet.

Agung Wahyudi Pengawas Perikanan UPT Stadiun PSDKP Cilacap Satuan Pengawas Malang, Perwakilan dari KKP RI yang ikut mendatangi Pasar Splendid menjelaskan, Ikan Aligator  merupakan kategori ikan yang berbahaya sehingga masuk dalam ikan yang dilarang untuk dipelihara.

“Khususnya tentang peredaran, pembudidayaan, keluar masuknya harus diawasi untuk ikan berbahaya bagi lingkungan ini. Karena ikan seperti Ikan Aligator, Ikan Arapaima, itu sifatnya invasif, dapat menggangu kelestarian lingkungan. Ikan tersebut akan sangat merugikan, sehingga mengakibatkan jumlah ikan endemik bisa berkurang,” jelasnya.

Agung menambahkan, ada beberapa ikan yang sebenarnya dilarang untuk dipelihara selain Ikan Aligator. Contohnya yang paling sederhana dan banyak ditemukan adalah Ikan Sapu Sapu yang sering dimanfaatkan sebagai pembersih akuarium. Selain tergolong invasif, kotoran Ikan Sapu Sapu diketahui mengandung kadar amonia tinggi.

“Arapaima, Red Devil, Piranha termasuk Ikan Sapu Sapu sebenernya tidak boleh (dijual). Baik peredaran, termasuk pembudidayaannya (sudah diatur oleh pemerintah),” sebut Agung. (ian/van)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img