.
Thursday, December 12, 2024

2.100 Reklame Langgar Aturan Diturunkan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sejak awal tahun 2023, sekitar 2.100 reklame yang melanggar peraturan daerah di Kabupaten Malang ditindak Satpol PP Kabupaten Malang. Seperti banner yang terpasang di pohon hingga di beberapa jalan protokol. Terbaru, Satpol-PP menurunkan 58 banner dari area Pakisaji hingga Kepanjen, Kamis (12/10).

Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando H. Matondang mengatakan, penindakan reklame tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Malang. “Tempat yang menjadi langganan reklame di jalan-jalan protocol yang sering dilalui pengendara menuju ke daerah Karanglo, Singosari dan Karangploso,” katanya saat dikonfirmasi, kemarin.

Selain itu, jalanan dari Malang ke Kepanjen, dan jalur Malang – Tumpang juga kerap muncul banner-banner yang melintang di atas jalanm dipaku di pohon dan tidak ada izin. “Banyak juga, mereka mendirikan rangka sendiri, ditancapkan di badan jalan cuma tidak ada izin. Itu kita tertibkan,” tegasnya.

Sedangkan untuk yang mengarah pada kampanye, lanjut Mando, sapaannya dikoordinasikan dengan tim sukses atau partainya. Sejak awal, pihaknya sudan mengirimkan surat edaran kepada partai politik, terkait teknis alat peraga berdasarkan Perda No 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame.

Jika dalam perjalanan itu terjadi pelanggaran, pihaknya mengedepankan komunikasi, edukasi dan koordinasi. “Untuk non alat peraga (kampanye) kita turunkan yang sifatnya insidentil, untuk reklame permanen dilakukan sesuai dengan prosedur,” ucapnya. Jika tidak diindahkan, maka akan ditindaklanjuti dengan penurunan hingga sanksi tipiring. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img