.
Friday, November 22, 2024

51 Motor Ditilang , Empat Unit Disita Akibat Knalpot Brong

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Puluhan kendaraan bandel ditilang petugas Satlantas Polresta Malang Kota (Makota), Minggu (4/9) malam. Setidaknya ada 51 pengendara ditindak petugas Satlantas Polresta Makota.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, penindakan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Banyak masyarakat yang resah dengan para pengguna knalpot brong yang sering menggeber gas saat di jalanan.

Operasi ini digelar di area sekitar Stadion Gajayana hingga Jalan Besar Ijen. Petugas secara dadakan menggelar operasi sekitar pukul 21.30 hingga 22.30.

“Setidaknya dari seluruh kendaraan yang kami tindak, lebih dari 50 persen karena kendaraan menggunakan knalpot brong,” jelasnya kepada Malang Posco Media, Senin (5/9).

Total ada 30 kendaraan yang ditilang karena menggunakan knalpot brong. Sementara sisanya ada yang karena melanggar rambu, serta tidak menggunakan helm dan kendaraan tidak dilengkapi spion atau surat-surat.

“Total ada 51 pelanggar yang kami kenakan tilang. Dari penindakan tersebut kami menyita sebanyak delapan buah SIM, 39 STNK, dan empat unit sepeda motor,” terang Yoppi.

Ia menegaskan bahwa penindakan ini akan dilaksanakan secara berkala. Khususnya bagi pengguna knalpot brong, tidak ada kata toleransi bagi yang masih menggunakannya di jalanan.

“Hal ini demi mewujudkan Kota Malang Zero Knalpot Brong. Serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Malang,” tegasnya. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img