Malang Posco Media – Advokat Lardi, SH, MH bakal meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Malang, melakukan eksekusi pengosongan aset dari harta gono gini milik alm. dr. Hardi Soetanto – FM. Valentina, mantan istrinya, berbentuk rumah dan ruko.
Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum keluarga Hardi itu di PN Malang, Kamis (19/5) siang. Ini setelah pihak Gladys Adipranoto dan Gina Gratiana, anak – anak Valent tidak hadir lagi dalam aanmaning kedua, termasuk kuasa hukumnya.
“Hari ini, termohon eksekusi dan kuasa hukumnya kembali tidak hadir,” papar dia. Ketua PN Malang, Judi Prasetya, SH, MH yang memimpin pertemuan aanmaning kedua, memilih untuk menggelar aanmaning ketiga, 30 Mei 2022 nanti.
“Sesuai dengan putusan Ketua PN Malang, ada aanmaning ketiga. Saya sendiri, tidak tahu alasannya apa. Mungkin PN Malang ingin mengambil kebijakan sendiri,” terang Lardi, sapaan akrabnya kepada Malang Posco Media.
Tapi, lanjut dia, pihaknya kepada Ketua PN Malang, sudah meminta agar PN segera melanjutkan proses eksekusi berikutnya yakni pengosongan, bila termohon dan kuasa hukumnya tidak hadir lagi pada pertemuan aanmaning ketiga nanti.
“Saya anggap Gladys dan Gina tidak mempergunakan haknya sebagaimana mestinya. Sebab itu, saya gunakan hak untuk meminta segera PN Malang melakukan eksekusi lanjutan, yakni pengosongan,” tegasnya. Artinya, bulan Juni 2022, pengosongan dilakukan.
“Intinya, selama termohon eksekusi tidak melaksanakan isi putusan, saya minta PN untuk segera menjalankan isi putusan,” tambahnya. Sementara, Humas PN Malang, Djuanto, SH belum memberi komentar terkait aanmaning ketiga.
Hartarto Pakpahan, SH, kuasa hukum Gladys dan Gina juga belum memberi statement terkait tidak hadirnya kedua kliennya dalam aanmaning pertama dan kedua. Sebelumnya, PN Malang menggelar aanmaning pertama, Selasa (10/5), dalam sengketa pembagian harta gono gini itu. (mar)