.
Thursday, December 12, 2024

Larang Nama Warga Multitafsir, Tak Boleh Digunakan di KTP dan KK

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) tak lagi melayani nama satu kata dalam KTP. Nama yang multitafsir dan lebih dari 60 kata juga tak boleh digunakan dalam semua dokumen kependudukan.

Itu mengacu pada Permendagri No 73 Tahun 2022. Yakni tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini sudah berlaku di Malang Raya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang Dra. Eny Hari Sutiarny  MM aturan tersebut mengatur pada pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Kini, minimal nama seseorang dalam KTP yakni  dua kata.

Yang dimaksud dengan dokumen kependudukan mulai dari Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil. Pencatatan nama dilakukan Disdukcapil kabupaten dan kota, UPT Disdukcapil kabupaten dan kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Jika terdapat warga yang mengajukan permohonan pembuatan dokumen kependudukan dengan nama hanya stau kata, Eny menegaskan akan meminta bersangkutan menambahkan nama. Sehingga sesuai aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan juga harus memenuhi syarat lainnya yang harus diperhatikan. Di antaranya seperti mudah dibaca, tidak bermakna negatif  dan tidak multitafsir. Kemudian jumlah huruf paling banyak yakni 60 huruf termasuk spasi. Dan nama tersebut tidak boleh disingkat. 

Aturan ini terbit karena pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk. Itu sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi.

Sekretaris Dispendukcapil Kota Batu Harul Sunaryo menegaskan kebijakan senada. Salah satu poin utamanya adalah nama pada dokumen kependudukan tidak boleh hanya satu kata.

“Contohnya nama tidak boleh hanya satu kata seperti Arif. Karena itu minimal harus dua kata seperti Muhammad Arif. Ini tentunya belum semua masyarakat paham. Karena itu kami akan sosialisasikan juga ke masyarakat,” bebernya.

Kemudian Harul menambahkan bahwa nama tidak boleh lebih dari 60 huruf. Pasalnya penamaan yang panjang pernah ada masalah di suatu daerah karena tidak dapat tercatat di dokumen kependudukan.

Tidak hanya itu, dalam aturan juga mengatur nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. “Misalnya ada orang tua yang kasih nama anak Asu Kusuma. Nah nama depan Asu ini bisa multi tafsir dan bermakna negatif,” terangnya.

Untuk pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, menggunakan angka dan tanda baca. Serta bagi warga yang mengurus administrasi kependudukan harus mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan di KTP dan KK.

Pemkab Malang juga mulai sosialisasi aturan baru ini. “Kami baru menerima Permendagri tersebut pekan lalu. Kami masih melakukan sosialisasi. Sekaligus menunggu peraturan turunan yang mengatur teknis terkait hal tersebut,” ungkap Kadis Dukcapil Kabupaten Malang Harry Setia Budi.

Harry menjelaskan tidak terburu-buru dan memilih mengikuti tahapan. Mengingat  belum ada petunjuk teknis terkait hal ini.  “Kalau lahirnya hari ini, dan orang tuanya mendaftarkan dokumen kependudukan, mudah. Langsung bisa diaplikasikan larangan satu kata. Tapi bagaimana dengan penduduk yang sudah memiliki KTP atau dokumen kependudukan lainnya. Apakah dibutuhkan penetapan pengadilan atau cukup di Dispendukcapil, ini kami juga belum tahu. Sehingga kami masih menunggu,’’ urainya.

Dia mengatakan, Permendagri 73 tahun 2022 masih baru. Pihaknya pun juga butuh sosialisasi. “Kami rapat internal dengan pegawai Dispendukcapil terkait aturan baru ini. Dengan begitu, kami berharap saat diterapkan nanti, semuanya sudah paham, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakan,” pungkas Harry. (ica/eri/ica/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img