MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Mengaku kantongi izin resmi, seornag pria yang diduga melakukan penyerobotan tanah/lahan akan segera dilaporkan ke petugas kepolisian. Enam orang pemilik area bangunan rumah tua dan tanah Bella Vista (Belakang Kantor DPRD Kota Malang) di Jalan Gajahmada Nomor 3 Kecamatan Klojen Kota Malang, segera memnuat laporan resmi ke petugas.
Kuasa pemilik lahan tersebut, Sagib, 60, menyampaikan, bahwa terduga pelaku berinisial WST sempat diingatkan beberapa kali olehnya dan pemilik asli tempat tersebut. Namun, bukannya menerima peringatan tersebut ia malah semakin tidak peduli dan tetap beraktivitas seperti biasanya.
Selain itu, terduga pelaku juga dianggap telah memanfaatkan dan mengambil keuntungan uang sewa atas lahan tersebut. Kepada Sagib, ia mengaku telah mengantongi surat kuasa dari PT Kantor Tata Usaha Versluis yang berlokasi di Jalan Ungaran No 1 Malang.
“Dia (terduga pelaku) menunjukkan surat kuasa dari Versluis. Nyayanya surat itu diterbitkan tahun berapa. Sementara, pemilik resmi sudah memiliki bukti kepemilikan persil dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 544 dan 545,” ujarnya kepada Malang Posco Media, Rabu (25/5).
Sagib mengatakan, memang sebelumnya area tanah dan bangunan tersebut statsunya adalah Hak Guna Bangunan (HGB). Area seluas 2.065 meter persegi saat ini statusnya telah dimiliki oleh beberapa ahli waris yang sah.
Kemudian, dengan kesepakatan yang telah dilakukan oleh ahli waris yang sah, bangunan tersebut kemudian dibuatkan SHM. Namun, area tersebut dipecah menjadi dua persil SHM, yakni berukuran 1.864 meter persegi dan 201 meter persegi di tahun 2013.
“Empat orang yang diduga melakukan penyerobotan sempat dipanggil oleh pihak Polresta Kota Malang saat itu. Sekitar tahun 2013-2014 dan sudah dilakukan pengusiran kepada mereka oleh para terduga pelaku,” ceritanya.
Setelah sekian waktu tidak bergeming, di tahun 2021 lalu terduga pelaku kembali berulah dengan membobol gembok area tersebut. Ironisnya, terduga pelaku juga menyewakan lahan tersebut pada beberapa pemilik warung, salah satu ekspedisi, pengelola lahan parkir dan usaha lainnya.
“Oleh sebab itu, pelaku ini dapat diartikan melakukan pungli di tempat yang bukan miliknya. Karena para pemilik tidak pernah merasa berhubungan dengan terduga pelaku. Hal inilah yang menjadi bekal kami, akan segera melaporkan terduga pelaku ke kpolisian dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (rex/jon)