.
Thursday, December 12, 2024

PSU Tak Diserahkan, Pengembang Disanksi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Peringatan terhadap para pengembang di Kabupaten Malang. Pemkab Malang ancam beri sanksi pengembang yang belum serahkan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU). (baca grafis)

“Ada sanksi untuk pengembang perumahan yang tidak menyerahkan PSU. Sanksi sesuai Peraturan Bupati Malang No 54 tahun 2020,’’ tegas Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Khairul Isnaini Kusuma ST, MT.

Peringatan tertulis bahkan sudah diluncurkan. Yakni melalui surat DPKPCK nomor 032/368/35.07.111/2022. Surat resmi itu dikirim ke sejumlah asosiasi pengembang. Yakni Ketua REI, Ketua Apersi, Ketua Apernas Jaya dan Ketua Himperia.

Ada lima ancaman sanksi kepada pengembang yang tidak menyerahkan PSU. Yaitu penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin diikuti dengan pengumuman ke media massa dan denda administratif.

Sebenarnya sanksi pengembang yang tidak menyerahkan PSU telah disosialisasikan. Bahkan hampir di setiap kegiatan yang melibatkan para pengembang. 

“Tapi sampai hari ini (kemarin) masih banyak pengembang yang tidak menyerahkan PSU,’’ ungkap  O’ong, sapaan akrab Khairul Isnaini Kusuma.

Dia tak  menyebutkan secara rinci total PSU yang belum diserahkan. Namun dari data yang dimiliki Malang Posco Media, di akhir tahun 2021 lalu, sesuai data DPKPCK Kabupaten Malang ada 502 perumahan di Kabupaten Malang. Dari jumlah tersebut, baru 103 perumahan yang menyerahkan PSU di tahun 2021.

O’ong menyebutkan tahun 2022 ini menargetkan ada 100 pengembang perumahan yang menyerahkan PSU di Kabupaten Malang. “Terkait penyerahan PSU pemerintah daerah mendapatkan back up dari KPK. Sehingga jika ada perumahan yang tidak menyerahkan PSU, maka nantinya akan ditindaklanjuti KPK,’’ tambah O’ong.

Dia juga mengatakan dengan mengirimkan surat kepada para ketua asosiasi pengembang perumahan diharapkan segera menyerahkan PSU.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Malang Suwoko SH membenarkan adanya surat DPKPCK Kabupaten Malang. Ia pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi kepada anggota REI Komisariat Malang.

Ia tak menampik jika masih banyak perumahan yang belum menyerahkan PSU. Itu karena ada beberapa kendala. Salah satunya adalah perumahan yang telah ditinggal pengembangnya.

“Banyak di Kabupaten Malang perumahan yang sudah selesai pembangunan,  pengembangnya pergi sebelum menyerahkan PSU,’’ urainya. Sedangkan warga di lingkungan perumahan tidak dapat menyerahkan PSU lantaran terkendala biaya.

Menurut Suwoko, ada biaya untuk penyerahan PSU. Biaya itu dikeluarkan untuk kelengkapan syarat-syarat penyerahan. Di antarannya pengukuran bidang tanah PSU dan lain sebagaimana.

“Kalau ditinggal pengembang maka biaya ditanggung warga. Ini juga memberatkan, sehingga menjadi kendala penyerahan PSU,’’ ungkapnya.

Tapi dia bersyukur, karena dari hasil rapat koordinasi dengan Plh Deputi Bidang Koordinasi Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan biaya penyerahan PSU ditanggung negara.

“Dengan adanya kebijakan itu, kami yakin pengembang semangat menyerahkan PSU,’’ ungkapnya.

Tidak terkecuali Perumnas Sawojajar II. Dikatakan Suwoko saat ini sedang dalam proses penyerahan. Suwoko menyebutkan, salah satu alasan Perumnas Sawojajar II tak kunjung menyerahkan PSU lantaran adanya perubahan aturan.

“Kemarin-kemarin sudah diurus semuanya. Koordinasi juga dengan KPK. Dan disepakati PSU yang diserahkan ke pemerintah 30 persen dari total sekitar 100 hektare. Dalam waktu dekat secara administrasi akan diserahkan,’’ tandasnya.

Sementara alasan lain sebab PSU belum diserahkan pengembang, karena pengembang berniat untuk melakukan pengembangan perumahan. “Ada juga pengembang yang tipikalnya demikian. Belum menyerahkan karena masih berniat melakukan pengembangan,’’ urainya.

Prinsipnya, menurut Suwoko pihaknya tidak diam. Sebagai Ketua REI Komisariat Malang dia ingin anggotanya tak sekadar mengembangkan bisnis. Tapi juga taat aturan. “Penyerahan PSU ini selain wajib juga penting. Karena dengan PSU diserahkan, akan banyak memberikan kemudahan,’’ ungkapnya.

Terpisah Ketua Bidang Pembinaan Anggota Apersi DPD Jatim, Evan Djunaedi mengatakan, lambatnya pengembang menyerahkan PSU selain perumahan telah selesai, juga proses perizinan yang terkadang lama. Dia menyebutkan, untuk penyerahan PSU secara administrasi pengembang wajib menyerahkan site plan. Namun izin site plan itu diterbitkan cukup lama.

“Pertama jika pengembang mau membangun perumahan, mereka harus memiliki site plan. Sedangkan alur untuk mendapatkan site plan cukup panjang. Ini kadang yang menjadi kendala penyerahan PSU,’’ katanya.

Mantan sekretaris Apersi Kabupaten Malang inipun menjelaskan untuk mendapatkan site plan pengembang wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)  sebagai syarat permohonan  Online Single Submission (OSS). Baru kemudian BPN menerbitkan rekomtek.

“Baik OSS maupun rekomtek dari BPN ini kemudian diserahkan ke DPKPCK untuk syarat penerbitan site plan. Site Plan ini juga sebagai syarat untuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti IMB.  Ini yang kadang lama,’’ ungkapnya.

Evan mengatakan pihaknya tidak tinggal diam. Terlebih sebagai Ketua Bidang Pembinaan Anggota Apersi DPD Jatim, terus melakukan sosialisasi. “Kita dorong terus anggota agar mereka segera menyerahkan PSU kepada pemerintah,’’ ungkapnya.

Ditanya anggota Apersi Kabupaten Malang,  Evan mengatakan tidak banyak. Yaitu sekitar 40-an dengan jumlah perumahan sekitar 200-an. Dari jumlah tersebut, sebagian sudah menyerahkan PSU kepada pemerintah. Baik penyerahan secara administrasi maupun secara fisik.(ira/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img