.
Saturday, December 14, 2024

Terkendala Perda RTRW, Pelaku Usaha Keluhan Proses Perizinan Delay

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Peraturan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Batu yang belum selesai sampai saat ini menimbulkan persoalan baru bagi para pelaku usaha. Belum lagi, UU Cipta Kerja yang saat ini juga tengah dilakukan perbaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Persoalan tersebut disampaikan oleh Operasional Manager Predator Park, Samuel Dwi Agus bahwa akibat belum selesainya Perda RTRW membuat proses perizinan terkendala usai pertemuan dengan Komisi A DPRD Batu dan pihak Pemerintah Kota Batu di Predator Park, Senin (11/7) kemarin. Pasalnya harus menyesuaikan perubahan sistem ke Online Single Submission (OSS).

“Secara manual izin kami telah selesai, terapi katena ada revisi perda RTRW harus delay. Sesuai aturan, kami harus menunggu satu hingga dua tahun,” ujar Samuel.

Dengan adanya aturan baru dan verifikasi yang menunggu satu sampai dua tahun karena menunggu Perda RTRW, lanjut dia, secara secara sosial masyarakat mempersepsikan tepat wisata yang dikelola tanpa izin.

“Padahal kenyataannya kami memiliki komitmen untuk memenuhi kewajiban. Kami selalu berupaya memenuhi perizinan,” bebernya.

Samuel menjelaskan bahwa izin awal Predator Park adalah izin penangkaran buaya. Namun seiring perkembangan dinamika sosial di sekitar, maka model penangkaran itu berubah menjadi tempat tujuan wisata.

Sementara itu, Koordinator Perizinan, Tauchid Bashwara menerangkan bahwa tidak adanya daya dukung Perda RTRW membuat proses perizinan terhambat. Sehingga sementara ini, untuk perizinan masih mengacu pada Perda RTRW No 7 Tahun 2011 yang menggantikan Perda RTRW No 3 Tahun 2004.

“Begitu juga untuk sistem OSS juga ada perubahan. Yang awalnya berbasis perizinan menjadi berbasis risiko. Sehingga ada tiga klasifikasi risiko meliputi risiko rendah, sedang, dan tinggi. Sehingga pelaku usaha juga harus menyesuaikan diri dengan adanya perubahan tersebut,” terangnya.

Terkait izin Predator Park, diungkap Tauchid bahwa tidak ada masalah dalam pelaksanaannya. Hanya saja, Predator Park harus memenuhi beberapa komitmen lainnya yang berbasis OSS RBA saat ini.

Ditambahkan oleh Ketua Komisi A, DPRD Batu, Dewi Kartika jika tertahannya Perda RTRW di Pemerintah Pusat membuat sistem perizinan di bawah tidak bisa bergerak. Dengan begitu segala proses perizinan akan diam ditempat.

“Kami menyebutnya saat ini adalah delay. Kondisi seperti ini tidak hanya terjadi di Kota Batu, tetapi juga di beberapa daerah,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, sebelumnya perubahan aturan dan berhentinya perijinan juga dikeluhkan oleh Ketua BPC Hipmi Kota Batu, Yogi Triatmajaya. Bahkan Ia berharap agar Perda RTRW bisa segera diselesaikan. Padahal pihaknya memiliki visi untuk membangkitkan perekonomian warga kecil atau pelaku UMKM pasca terdampak pandemi.

“Total ada sekitar 40 usaha yang menunggu proses perizinan. Ini karena belum ada landasan regulasi mengenai tempat izin pembangunan sesuai Perda RTRW terbaru. Meski begitu kami sebagai pengusaha tetap menjalankan proses perizinan sesuai prosedur yang ada,” ungkapnya. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img