MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang masih marak. Operasi atau patroli rokok ilegal terus dilakukan di Kecamatan Singosari hingga Pakisaji, Selasa (3/1). Dari operasi itu, didapati total jutaan batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai senilah Rp 2,1 miliar. Upaya penindakan dilakukan Tim Intelejen dan Penindakan Bea Cukai Malang.
Mereka melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Tepat di jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pagentan, Kecamatan Singosari, tim melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, didapati adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) SKM dengan berbagai merek.
“Totalnya 660 bungkus dengan atau 13.200 batang rokok tanpa dilekati pita cukai,” jelas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang, Gunawan Tri Wibowo, kemarin. Dia juga mengimbau jasa ekspedisi untuk tidak menerima pengiriman rokok ilegal. Selain di Singosari, penyusuran dilakukan wilayah Kecamatan Pakisaji.
Patroli darat pada jalur distribusi itu kemudian melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap sebuah mobil minibus bermerk Isuzu di Jalan Raya Karangduren, Kecamatan Pakisaji. Saat penggeledahan, 59 karton dengan total 1.711.000 batang rokok ilegal diamankan. “Selanjutnya Tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Gunawan memaparkan, hasil dua penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,16 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.153.489.800. Ia sangat menyayangkan hal ini karena dapat mengganggu pendapatan negara dan dikhawatirkan rokok ilegal mengandung bahaya bagi masyarakat. “Di Tahun 2023 ini, Bea Cukai Malang akan terus aktif melakukan pengawasan dan penindakan,” tegas dia. (tyo/mar)