.
Friday, November 22, 2024

Dispensasi PKL Berjualan di Alun-Alun Hingga 3 Mei

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Setelah melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di dalam Alun-alun Malang Rabu (26/4) lalu, para PKL kembali berjualan di dalam Alun-alun dengan leluasa tanpa harus takut di “usir” Satpol PP Kota Malang pada Jumat (28/4) kemarin.


Para pedagang makanan menempatkan meja-meja di dalam Alun-alun untuk melayani pembelinya. Pedagang mainan dan minuman pun berjualan di dalam Alun-alun untuk mendekatkan diri dengan warga yang asyik menikmati taman kota itu.


Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera mengatakan memerhatikan kondisi di lapangan, maka penertiban kepada PKL baru akan dilakukan pada Rabu (3/5) mendatang. Hal ini untuk memberikan kelonggaran kepada PKL yang masih berupaya menjemput rezeki di momen Idul Fitri 1444 Hijriah.


“Jadi untuk waktu penertiban ini, sesuai dengan arahan pimpinan. Berdasarkan hasil pertimbangan dan koordinasi bersama di jajaran Pemkot Malang. Untuk sementara waktu, kami terus memberikan imbauan dan edukasi kepada para PKL,” jelasnya.


Dijelaskannya, masih dalam nuansa libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, ada kelonggaran bagi pedagang kaki lima alias PKL berjualan di dalam Alun-alun yang sebenarnya area steril PKL.


Menurutnya, dari hasil komunikasi dengan para pelaku PKL salah satu yang menjadi pertimbangan adalah mereka meminta diberikan kelonggaran waktu. Selain itu, mereka juga serius dan berkomitmen untuk tidak berjualan di dalam Alun-alun paling lama setelah Senin (1/5) nanti.


“Setelah itu, kami akan kembali mengecek di lokasi, dan memberikan teguran apabila masih ada yang nekat berdagang. Baru kami akan melakukan penertiban sesuai SOP yang ada, untuk PKL yang berada di dalam Alun-Alun Merdeka Kota Malang maupun yang ada di sekitarnya,” tandasnya.


Penertiban ini merupakan wujud dari Pasal 21 Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Sesuai dengan aturan tersebut, dilarang ada aktivitas jual beli di dalam maupun di area sekitar ruang terbuka, seperti Alun-alun hinggan taman kota. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img