MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pencegahan dan pengurangan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, Polres Malang kembali melakukan tilang manual. Namun, hal ini semata tak menghilangkan atau mengganti tilang elektronik yang masih beroperasi dan sedang diajukan penambahan.
Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung menegaskan peningkatan kesadaran keselamatan dan taat aturan menjadi prioritas. Dia mengatakan, selama ini tilang elektronik sudah berlaku di Kabupaten Malang. Yakni melalui stasioner ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan melalui Mobil Incar.
Namun, selama pemberlakuan itu, diakuinya tidak semua pelanggaran dapat terpantau dan dilakukan penindakan surat tilang yang dikirim. Sehingga perlu bantuan petugas untuk beberapa kasus tertentu.
“Program prioritas Kapolri mengenai tilang elektronik selama ini beroperasi secara stasioner di perempatan Kepanjen dan mobil incar. Namun ada item yang tidak tercover, seperti pelanggaran yang sangat berpotensi kecelakaan dan fatalitasnya tinggi,” ujar Agnis saat ditemui di Polres Malang, Jumat (19/5).
Ia merincikan, beberapa pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan, di antaranya berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, melawan arus, menerobos lampu merah, atau melebihi batas kecepatan.
Selain itu ada pelanggaran pengendara dibawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai standar, knalppt brong, kendaraan tidak sesuai peruntukannya, overload dan over dimension, hingga dan plat nomor palsu ditemukan.
“Kami dalam tahap sosialisasi tilang manual.Tentunya ada skala prioritas yang lebih utama dilakukan teguran lisan hingga tiga kali, kalau sudah fatal akan ditilang secara manual,” katanya. Dia berharap, lebih meningkatkan kesadaran masing-masing pengendara. Ia mengimbau agar masyarakat selalu taat dengan etika berlalulintas. (tyo/mar)