MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Beredar isu di media sosial (medsos), anggota Polri membekingi proyek galian C tambang pasir ilegal di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran. Polres Malang pun bergerak cepat untuk menepis isu itu. Mereka mendatangi lokasi galian yang disebut-sebut sebagai proyek galian C tambang pasir ilegal ini.
Dikonfirmasi hal ini, Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menegaskan tidak ada anggota Polres Malang yang menjadi beking proyek galian C tambang pasir ilegal. Ketika mendapat informasi dugaan tambang ilegal, Polres Malang langsung menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Terkait isu tambang galian C di Desa Clumprit Kecamatan Pagelaran, kami pastikan tak ada anggota yang jadi beking Polres Malang tetap berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum kegiatan ilegal,” jelasnya kepada wartawan. Menurutnya, Polres Malang sudah turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi terkait informasi yang beredar luas.
Dari hasil penyelidikan, diketahui memang terdapat sebuah alat berat yang tengah melakukan aktivitas pengerukan tanah di lahan kosong milik Subakti, warga Desa Clumprit, Pagelaran. Lahan dengan kemiringan hampir 30 derajat ini, hanya dimanfaatkan untuk menanam pohon jenis sengon. “Pengerukan lahan dilakukan untuk pembuatan sebagai kandang ternak,” ujarnya.
Hasil pengerukan tanah di lahan pekarangan tersebut, lanjut Taufik, tidak untuk diperjual belikan melainkan dimanfaatkan sebagai tanah urug untuk pembuatan jalan bersama. Subakti bersama warga, sepakat akan membangun jalan di lahan pribadi yang akan diwakafkan sepanjang 100 meter dengan lebar 4 meter.
Jalan itu digunakan sebagai akses masuk ke lokasi kebun dan kolam pembibitan ikan lele milik warga yang selama ini hanya bisa dilalui jalan setapak. “Polres Malang melakukan cek lokasi terhadap informasi tersebut, tidak ditemukan adanya galian C seperti isu yang beredar. Keberadaan alat berat digunakan untuk keperluan perataan jalan warga,” ungkapnya.
Dikatakan Taufik, aktivitas perataan tanah dilakukan sejak sekitar lima hari lalu dengan menggunakan alat berat milik Subakti dan pengerjaan diperkirakan akan berlanjut hingga 10 hari ke depan. Selain untuk tanah urug, hasil pengerukan juga dimanfaatkan oleh warga lain untuk keperluan pengurugan lahan tanpa dipungut biaya.
Taufik menegaskan, pihaknya tak akan memberikan toleransi pada aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Malang. Untuk itu, dia berpesan agar segera melapor ke polisi jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal dan meresahkan masyarakat. Selain itu, warga bisa langsung melapor ke Polres Malang jika ada permasalahan penambangan ilegal yang meresahkan. (mar)