MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang masih mengkhawatirkan. Jumlah rokok ilegal yang diamankan dari hasil Razia aparat, mencapai belasan juta batang rokok ilegal selama semester pertama 2023. Selain penindakan pada pertokoan, banyak diantaranya didapat dari kantor pengiriman barang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang, Gunawan Tri Wibowo, SE menerangkan, sejak Januari hingga Juli 2023, didapati 12.421.836 batang rokok ilegal hasil penindakan. “Cukup mengkhawatirkan. Hanya setengah tahun, sudah ada 12 juta batang rokok ilegal,” terangnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan pihaknya dan sejumlah pihak terkait dalam mengendalikan peredaran rokok ilegal di daerah. Ia mengakui, ketimpangan harga antara rokok legal dan ilegal semakin tinggi akibat tarif cukai yang dinaikkan setiap tahun. Meski begitu, dikatakan masih ada rokok legal yang harganya murah.
“Seharusnya disadari masyarakat, untuk mendukung penerimaan cukai dan pemberantasan barang ilegal. Keberadaan rokok ilegal sendiri tidak hanya merugikan masyarakat, tapi secara perekonomian karena pungutan cukai yang seharusnya masuk kas negara untuk pembiayaan APBN, otomatis tidak masuk,” tambah dia.
Gunawan, sapaannya mengungkapkan, selama enam bulan ini, penindakan sudah dilakukan sebanyak 104 kali. Dari belasan juta rokok serta barang ilegal yang ditindak, potensi kerugian negara dari cukai diperkirakan Rp 8,9 miliar. Ia berharap masyarakat semakin peduli terhadap penghasilan cukai. (tyo/mar)