Tuntut Pembayaran Upah PT S3 Singosari
Dewan Pengupahan Kota Usul Dua Opsi Kenaikan UMK
MALANG POSCO MEDIA – Di tengah masih alot dan belum tuntasnya pembahasan upah minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Malang Raya, pekerja di Kabupaten Malang justru bergejolak. Ratusan pekerja yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) berdemonstrasi di depan pabrik PT Surya Sentra Sarana (S3) yang berada di Jalan Raya Mondoroko Kecamatan Singosari, Kamis (23/11) kemarin pagi.
Para pekerja yang mogok kerja tersebut menuntut perusahaan agar membayar upah yang selama bertahun-tahun dibayarkan kurang. Di Kota Batu, Dinas Tenaga Kerja tetap memfasilitasi Berita Acara keberatan dari Apindo terkait UMK, dan Berita Acara usulan kenaikan UMK dari SPSI Kota Batu. Dua berita acara itu akan disampaikan ke Pj Wali Kota Batu dan Gubernur Jawa Timur.
Ketua Komunitas SPBI Handy Irfan mengatakan para pekerja di PT S3 melakukan mogok kerja sejak, Senin (20/11) lalu hingga Sabtu (25/11) besok. Tujuannya menuntut perusahaan agar membayar upah yang selama lima tahun diberikan kurang kepada pekerja. Terdapat puluhan pekerja percetakan kemasan rokok tersebut belum diberikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Kami menuntut perusahaan untuk membayar kekurangan upah. Selama bertahun-tahun terdapat puluhan pekerja mendapat upah di bawah UMK,” beber Handy di lokasi. Menurutnya, PT S3 memberikan upah kepada pekerja status tetap tersebut dengan nilai beragam. Mulai dari Rp 70 ribu sampai Rp 100 ribu per hari. “Seharusnya sesuai UMK Rp 132 ribu per hari,” kata dia.
Yang kedua, sambung Handy, perusahaan menetapkan aturan pensiun tanpa kesepakatan dengan pihak pekerja. Terdapat satu orang pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atas dasar pensiun. “Yang ketiga, beberapa waktu lalu perusahaan melaporkan dua pengurus kami dugaan penganiayaan ke pihak Polsek,” lanjutnya. Karena itu, sejak sepuluh hari yang lalu, para pekerja melakukan perundingan untuk melakukan mogok kerja. Ditambahkan Handy, aksi mogok kerja tersebut baru pertama kali dilaksanakan tahun ini. Bila tidak ada tanggapan dari perusahaan, para pekerja rencananya akan kembali menggelar mogok kerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo mengatakan, pihaknya datang ke lokasi untuk memberikan pembinaan. Aspirasi para buruh kemudian akan ditindaklanjuti sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam lingkup ketenagakerjaan.
“Kami mengimbau antar manajemen (PT S3) dengan PUK (pimpinan unit kerja) untuk segera bermusyawarah mencari solusi. Kalau toh musyawarah tidak bisa, saya selaku Dinas Tenaga Kerja memfasilitasi Bipartit dan mediasi Tripartit persoalan ini. Kalau tidak bisa selesai akan kami keluarkan anjuran untuk diselesaikan di pengadilan hubungan industrial,” beber Yoyok.
Sementara itu, pihak manajemen PT S3 saat Malang Posco Media hendak menemui, belum dapat izin dan dilarang masuk ke depan pabrik. Salah satu petugas keamanan mengatakan karena hal tersebut masalah internal. Bahkan, petugas Disnaker Kabupaten Malang bersama petugas pengawas dari Ketanagakerjaan dari Provinsi Jawa Timur juga tidak dapat menemui pihak PT S3. “Kami belum bisa berbicara dengan manajemen perusahaan karena tidak ada yang mau menemui,” pungkas Yoyok.
Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial saat disinggung soal dugaan penganiayaan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan soal itu. Kejadiannya sekitar dua bulan yang lalu. Awalnya, HRD PT S3 dengan pekerja adu mulut kemudian terjadi kontak fisik.
“Dugaan sementara penganiayaan. Namun, kami telah memediasi kedua belah pihak tiga kali. Tapi proses masih penyelidikan. Ada delapan saksi. Lima sudah kami periksa. Rencananya akan kami panggil kembali dari kedua belah pihak,” tandasnya.
Di Kota Malang, asosiasi pengusaha di Kota Malang mengusulkan kenaikan UMK menggunakan koefisiensi alpa sebesar 0,20 atau dengan kata lain kenaikan sebesar 4,27 persen. Ini mengacu pada ketentuan PP No.51 Tahun 2023.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang Sandy Mario Lanza menyampaikan, pihaknya mengambil jalan tengah dari beberapa opsi koefisiensi yang ada. Yang pasti opsi jalan tengah ini dipilih karena salah satunya pertimbangan untuk keberlangsungan usaha dan kesejahteraan buruh. “Koefisiennya kan 0,10 sampai 0,30 kita ambil langkah tengah. Ini yang diusulkan dari pihak pengusaha,” terang Rio sapaannya.
Kenaikan UMK ini, dikatakan Rio masih disanggupi oleh kalangan pengusaha. Sebab di tahun sebelumnya, dengan kenaikan UMK sampai Rp 200 ribu, dirasa masih ada sedikit kesulitan bagi sebagian pengusaha. “Ya untungnya sejauh ini kami belum dengar ada permasalahan pemenuhan hak karyawan. Masih bisa disepakati oleh mereka,” imbuh Rio.
Usulan dari pihak pengusaha ini pun sudah disampaikan dan dibahas dalam forum Dewan Pengupahan. Pembahasan UMK ini sebenarnya sudah dilakukan sejak September lalu, kemudian berlanjut sampai sekarang. Dalam perjalanannya, Rio yang juga merupakan anggota Dewan Pengupahan ini mengatakan hingga pertemuan terakhir kemarin, belum ada titik temu angka yang disepakati.
Alhasil Dewan Pengupahan mengusulkan dua opsi kepada Pemkot Malang untuk dibahas dan direkomendasikan ke Gubernur Jawa Timur. “Dari serikat pekerja masih ada dua serikat yang menolak kenaikan (koefisien) 0,2. Mereka menghendaki naik 15 persen atau setidaknya naik 8 persen seperti ASN. Jadi kami di Dewan Pengupahan mengusulkan dua opsi. Pertama naik 4,27 persen, (opsi) yang kedua naik 8 persen,” beber Rio.
“Mestinya hari ini (kemarin) sudah diserahkan ke Pj Wali Kota Malang untuk segara dilakukan pembahasan dan dikaji. Saya yakin dalam pembahasan nanti, Pemkot akan mengikuti aturan yang ada. Selanjutnya harus segera diusulkan ke Gubernur karena maksimal 30 November harus sudah diumumkan,” tutup Rio.
Sementara di Kota Batu, Dinas Tenaga Kerja Kota Batu akan menerima berita acara dari kedua pihak, Apindo dan SPSI. “Terkait adanya berita acara keberatan untuk kenaikan UMK dari Apindo Kota Batu kami sudah menampungnya. Berita acara tersebut telah kami sampaikan ke Pj Wali Kota Batu. Selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jatim,” ujar Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu Suyanto kepada Malang Posco Media.
Bahkan sebelumnya Disnaker juga telah menerima berita acara terkait usulan kenaikan UMK oleh SPSI Kota Batu. Di mana berita acara tersebut juga telah disampaikan ke Pj Wali Kota dan selanjutnya ke Gubernur Jatim.
“Jadi pada intinya semua berita acara dari serikat buruh dan Apindo kami terima dan sampaikan ke Pj Wali Kota dan selanjutnya ke Gubernur Jatim. Namun terkait keputusan besaran kenaikan UMK nantinya ditentukan oleh Gubernur Jatim,” tegasnya.
Sedangkan dari hasil rapat Dewan Pengupahan sesuai data yang diberikan oleh Provinsi termasuk BPS mengenai tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks lainnya di Kota Batu dan Provinsi Jatim maka diperoleh kenaikan Rp 147.397 atau 4,86 persen dari UMK tahun lalu. Artinya UMK Kota Batu tahun 2024 menjadi Rp 3.177.764.
Sebelumnya pembahasan UMK Kota Batu berjalan alot. Awalnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu telah menyepakati hasil usulan kenaikan UMK sebesar 4,86 persen oleh Dewan Pengupahan. Namun setelah dilakukan rapat bersama, Apindo meminta kenaikan UMK 3,63 persen.
Sebaliknya dari SPSI Kota Batu Heru Subagyo jug tidak menyetujui jika kenaikan UMK di Kota Batu sebesar 4,86 persen. SPSI Kota Batu mengusulkan kenaikan 8 persen ke Gubernur karena menilai angka pengangguran di Kota Batu terkecil di Jatim.(den/ian/eri/lim)