.
Thursday, December 12, 2024

Kendala Aplikasi SIPD RI, Gaji ASN Terlambat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang sempat mengalami keterlambatan. Gaji yang harusnya diterima para ASN per tanggal 1, belum diterima sampai kemarin. Tak pelak hal ini membuat ASN di Kabupaten Malang bertanya –tanya. Terutama mereka yang memiliki kebutuhan mendesak.

“Betul sampai hari ini belum masuk untuk gaji kami bulan Januari. Kami tidak tahu kenapanya. Tapi yang jelas kami bingung, karena banyak kebutuhan yang harus kami penuhi di awal bulan,’’ kata salah satu ASN di Kabupaten Malang. Terlambatnya pembayaran gaji di Kabupaten Malang ini bukan kali pertama terjadi.

Bahkan hampir setiap tahun ada keterlambatan. “Katanya kendalanya masalah sistem. Tapi terjadinya setiap tahun. Kami berharap ada evaluasi dan perbaikan, sehingga pembayaran gaji bisa tepat waktu,’’ tandasnya. Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati membenarkan keterlambatan pembayaran gaji itu.

Kepada Malang Posco Media, dia menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji ini karena ada kendata teknis pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.  “Aplikasi SIPD RI yang ada kendala. Tapi hari ini (kemarin) semuanya sudah selesai. Artinya sore, gaji sudah cair,” katanya.

Yetty mengatakan untuk pembayaran gaji ASN, pihaknya harus lebih dulu melakukan entry data ke aplikasi SIPD RI. Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya BKAD menerbitkan  Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk masing-masing Perangkat Daerah (PD) yang sudah mengajukan.

“SP2D sudah ditandatangani semua. Kemudian kami teruskan ke Bank Jatim. Selanjutnya dikirim ke masing-masing rekening ASN,” terangnya.  Disinggung apakah sudah ada kenaikan? Yetty mengatakan masih belum. Dia tidak mengelak jika sebelumnya mendapat informasi adanya kenaikan gaji 8 persen untuk ASN.

Namun demikian, pihaknya tidak bisa serta merta menaikkan. Pihaknya tetap menunggu juklak dan juknis terkait kenaikan gaji ini. “Ini yang kami belum terima. Juklak dan juknisnya belum ada. Sehingga untuk gaji yang dibayarkan masih sama seperti sebelumnya,” tambah dia. (ira/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img