MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengimbau perusahaan di Kabupaten Malang segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruhnya.
“Pemberian THR itu hukumya wajib diberikan oleh perusahaan,” ujarnya. Pihak perusahaan diharapkan dapat merealisasikan pemberian THR paling lambat H-7 Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriah.
Pemberian THR, lanjut Yoyok, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, “THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan,” lanjutnya.
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang diberikan dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya. Berdasarkan regulasi itu, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan, sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Selanjutnya, pekerja atau buruh yang bekerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Jika mengacu pada penjabaran tersebut, maka THR wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh dengan status pekerja tetap atau PKWTT, maupun status pekerja kontrak atau PKWT. (ira/mar)