MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kepala Dinas Pengembangan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto mengaku masih ada tujuh posisi kepala desa (Kades) yang kosong karena meninggal dunia dan ada yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif
Sebab itu, diperlukan Kades pergantian antar waktu (PAW) agar jabatan tersebut tidak kosong. Tujuh desa tersebut antara lain Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi; Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo; Desa Pandanlandung dan Desa Parangargo, Kecamatan Wagir; Desa Tulungrejo, Kecamatan Ngantang; Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran; dan Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji.
“Ketika jabatan Kades kosong maka diperlukan PAW atau pemilihan kepala desa (Pilkades). Akan tetapi selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), tidak diperbolehkan diselenggarakan PAW maupun Pilkades,” terangnya.
“Jadi pelaksanaannya menunggu tahapan Pilkada selesai,” terangnya. Untuk pelaksanaan PAW, dikatakan Eko, merupakan kewenangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan mereka yang akan membentuk panitia. “Sedangkan untuk pelaksanaan Pilkades menunggu instruksi dari bupati,” tutupnya. (den/mar)