MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sekitar 64 pasangan pengantin diberikan pelayanan dan fasilitas oleh Kejari Kabupten Malang untuk mendapat haknya untuk berkeluarga secara resmi diakui negara, Rabu (3/7) kemarin.
Acara berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Malang tersebut terdiri 43 pasangan menjalankan isbat nikah dan 21 pasangan menjalankan akad nikah. Dalam acara disaksikan oleh Kejati Jawa Timur, Mia Amiati dan Bupati Malang, HM Sanusi bersama jajaran Forkopimda.
Mia menjelaskan bila masyarakat yang mengikuti untuk melaksanakan pernikahan disebabkan karena beberapa faktor. Di antaranya tidak memiliki uang maupun tidak dapat memenuhi persyaratan.
“Ini menjadi produk unggulan kami di Jatim. Semua kejaksaan negeri diupayakan untuk bisa mencoba mendata siapa saja masyarakat yang kurang beruntung akan kami tolong,” kata Mia kepada wartawan.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan fasilitas kepada masyarakat adanya kepastian hukum tentang perkawinan. Sehingga ke depannya mempermudah dalam mengurus administrasi seperti akte kelahiran maupun surat kepemilikan.
“Maka tentu ada hak-hak perdata yang bisa terwakili, dijamin kepastiannya. Nanti juga semua anak-anak yang terlahir bisa memiliki akte kelahiran,” tambahnya. Salah seorang pengantin, Jayus, 70, mengaku mengikuti program Kejari Kabupaten Malang karena khawatir mengganggu lingkungan sekitarnya.
“Supaya tidak mengganggu lingkungan dan disaksikan tetangga keluarga,” ujar warga Desa Sukoanyar Kecamatan Wajak, tersebut. Ia mengaku sejak bertahun-tahun belum mendapat buku nikah. “Niat yang bertahun-tahun mengurus itu, tapi saya sudah tua dan berbelit-belit,” tambah Jayus. (den/mar)