MALANG POSCO MEDIA- Anggota terpilih DPRD periode 2024-2029 di Malang Raya wajib laporkan kekayaan ke KPK. Jika tidak, maka dipastikan tak dilantik Agustus bulan depan. Dari seluruh dewan terpilih di Malang Raya, terdapat empat orang yang belum laporkan kekayaan.
Daftar kekayaan yang sudah dilaporkan itu wajib disampaikan kepada KPU. Yakni berupa tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPU Kabupaten Malang dan KPU Kota Batu memastikan semua caleg terpilih di wilayah masing-masing sudah melaporkan LHKPN.
Kepastian itu disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Malang Bangkit Marhaendra. Kepada Malang Posco Media, Bangkit mengatakan anggota DPRD terpilih DPRD Kabupaten Malang bejumlah 50 orang.
“Dari delapan partai berjumlah total 50 orang semuanya sudah menyampaikan tanda terima ke KPU Kabupaten Malang,’’ katanya.
Bangkit menjelaskan dalam pelaporan harta kekayaan, KPU Kabupaten Malang hanya menerima tanda terima pelaporan.
“Tanda terima pelaporan sesuai regulasi yang ada paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,’’ tambahnya. Sedangkan pelantikan dewan terpilih Kabupaten Malang dijadwalkan pada 30 Agustus 2024.
“Jika tidak ada perubahan akan digelar 30 Agustus 2024,’’ tambahnya.
Pelaporan harta kekayaan ini ditegaskan Bangkit menjadi salah satu syarat wajib yang dilakukan anggota terpilih DPRD. Mereka yang tak melaporkan kekayaan terancam tidak dilantik. “Tapi untungnya, semua anggota DPRD terpilih Kabupaten Malang sudah melaporkan. Sehingga semuanya bisa dilantik,’’ tandasnya.
Sementara itu, 30 caleg terpilih Kota Batu terpilih telah menyampaikan LHKPN.
Hal itu ditegaskan Anggota KPU Kota Batu divisi Teknis Penyelenggaraan, Thomi Rusy Diantoro.
“Untuk pelaporan LHKPN Anggota DPRD Kota Batu terpilih periode 2024-2029 semuanya, yakni 30 orang telah mengirim LHKPN,” ujar Thomi kepada Malang Posco Media, Minggu (21/7) kemarin.
Namun dari 30 anggota DPRD Kota Batu terpilih, masih ada satu anggota DPRD yang belum mendapat tanda terima dari laporan LHKPN. Artinya KPU Kota Batu tinggal menunggu tanda terima laporan tersebut.
“Sesuai aturan untuk tenggat waktu LHKPN 21 hari sebelum pelantikan. Sehingga sebelum tanggal 7 Agustus anggota DPRD Kota Batu harus menyelesaikan semua. Alhamdulillah Kota Batu tinggal satu orang yang menunggu tanda terima LHKPN,” bebernya.
Anggota DPRD Kota Batu rencananya dilantik pada 30 Agustus mendatang. KPU Kota Batu mengungkapkan konsekuensi yang mungkin dihadapi para caleg terpilih, apabila belum memenuhi kewajibannya.
“Bila caleg terpilih tersebut tidak mengirimkan LHKPN, maka caleg yang bersangkutan bisa tidak dilantik. Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024,” jelasnya.
Sedangkan hingga Sabtu (20/7) siang lalu, KPU Kota Malang mencatat 41 caleg terpilih sudah menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan (LHKPN).
Ini disampaikan Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib. Ia menjelaskan berdasarkan data yang masuk caleg yang sudah menyampaikan tanda terima laporan harta kekayaan di antaranya enam caleg Partai Golkar, enam caleg Partai Gerindra.
“Lalu Nasdem dua caleg, PDIP sembilan caleg, PSI dua caleg, PAN satu caleg, PKB delapan caleg, dan PKS tujuh caleg. Itu yang sementara sudah menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan ke KPU Kota Malang,” tegas Toyyib.
Maka berdasarka data itu masih ada empat caleg terpilih Kota Malang dari total 45 orang caleg yang belum memberikan tanda terima laporan LHKPN ke KPU Kota Malang.
Toyib mengaku sudah berulang kali mengingatkan melalui partai politik masing-masing agar kadernya yang terpilih segera menyampaikan LHKPN.
“Dalam rapat pleno penetapan perolehan kursi dan anggota terpilih pada 28 Mei 2024 lalu sudah kita disampaikan agar segera menyerahkan LHKPN,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya kembali mendorong agar mereka segera menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU Kota Malang. Alasanya hal ini sebagai kepatuhan pejabat publik.
“Untuk Kota Malang batas pelaporan LHKPN ini 1 Agustus sampai 2 Agustus. Karena batasnya 21 hari sebelum pelantikan. Kota Malang pelantikannya 24 Agustus,” jelas Toyib. Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan perolehan kursi anggota terpilih DPRD Kota Malang periode 2024-2029, PDI-Perjuangan mendapatkan sembilan kursi, PKB delapan kursi, PKS tujuh kursi, Gerindra dan Golkar masing-masing enam kursi serta Nasdem tiga kursi. Sedangkan Demokrat tiga kursi, PSI dua kursi dan PAN mendapat satu kursi. (ira/eri/ica/van)