spot_img
spot_img
Saturday, September 28, 2024
spot_img
spot_img

Operasi Tumpas Semeru 2024; Sergap 31 Tersangka, Temukan 42 Kg Ganja

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Selama 12 hari menggelar Operasi Tumpas Semeru 2024, Polresta Malang Kota berhasil meringkus 31 tersangka. Satu diantaranya terdapat jaringan Sumatera, yang kurirnya pernah ditangkap. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, operasi ini dilaksanakan 11 hingga 22 September 2024.

“Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari para tersangka, yakni 41,8 kg ganja, 1,25 kg sabu, 89 butir ekstasi dan 151.194 butir pil double L,” jelasnya dalam konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kamis (26/9) pagi. Hasil ungkap ini, tak lepas peran aktif masyarakat.

Pria yang akrab disapa Buher ini menyampaikan terima kasihnya, atas berbagai aduan dan laporan yang masuk ke aplikasi Jogo Malang Presisi. “Masalah narkoba merupakan tugas dan tanggung jawab bersama. Dan kami juga tegaskan, bahwa tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun terhadap peredaran narkoba,” terangnya.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan, dari 31 tersangka terdapat nama YN. Ia adalah pemilik barang yang memasok kurir Ganja di berbagai kota di Jawa Timur, termasuk Malang Raya. Salah satu jaringan YN ialah MS yang sebelumnya diamankan Satresnaekoba Polresta Malang Kota.

“Sebelumya, kami berhasil mengamankan seorang kurir berinisial MS pada 4 April 2024 di Exit Tol Waru Gunung Surabaya. Ia tertangkap basah saat membawa satu koper berisi bungkusan besar Ganja, dengan berat total mencapai Rp 42 kg,” bebernya. Kompol Mukti menjelaskan, bahwa YN ini adalah pemilik ganja sekaligus yang memberangkatkan kurir MS tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan secara menyeluruh, di beberapa kota di Jawa Timur jejak YN berhasil diendus petugas. “Anggota kami menyebar di beberapa titik wilayah yang menurut informasi tersangka sebelumnya, sering dipasok oleh YN. Kami sempat ke Trenggalek dan beberapa wilayah lainnya,” lanjutnya.

Akhirnya, YN bersama kurirnya berinisial FMI berhasil diamankan Senin (16/9) lalu. Saat akan bertransaksi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.  Dari tangan YN, diamankan barang bukti ganja dengan berat 37,1 kilogram yang tersimpan di rumahnya. (rex/mar)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img