Malang Posco Media-Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mendukung masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun. Ini disampaikan saat menerima dan memfasilitasi akomodasi 200 anggota delegasi perwakilan kades se-Malang Raya yang dipimpin langsung Bupati Malang HM. Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi di hadapan lebih 200 kades se-Malang Raya di Wisma Atlet, Senin (16/1).
“Ada dua alasan mengapa saya berharap pemerintah dan DPR RI mengakomodir tuntutan para kepala desa ini,” kata Ahmad Basarah.
Menurut Ahmad Basarah alasannya, enam tahun memang tidak cukup buat kepala desa membangun daerah masing-masing. Menurutnya, dua atau tiga tahun pertama masa jabatan biasanya habis buat konsolidasi.
“Kedua, pascapandemi Covid-19 anggaran negara untuk pemilihan kepala desa sebaiknya dihemat buat pembangunan, bukan untuk pemilihan kepala desa,” beber politisi PDI Perjuangan itu.
Basarah juga menegaskan mendukung aspirasi para kades sepanjang disampaikan secara konstitusional, lancar dan damai. Anggota Komisi X DPR itu mencatat setidaknya ada tiga tuntutan kades seluruh Indonesia yang hendak disampaikan kepada DPR.(*/jon)