spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Aturan Larang Studi Tour Pelajar, Disparta dan PHRI Minta Jasa Transportasi Rutin Cek Kelayakan Kendaraan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Beberapa Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan untuk melarang adanya study tour bagi pelajar ke luar daerah. Aturan tersebut digencarkan karena adanya beberapa peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa pelajar saat melakukan study tour.

Tentunya hal tersebut memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positif dapat meminimalisir adanya kecelakaan pelajar. Sedangkan dampak negatifnya perekonomian destinasi tujuan study tour bakal terpuruk.

- Advertisement -

Menanggapi tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Arief As Siddiq sangat menyayangkan. Pasalnya peristiwa kecelakaan yang terjadi dialami oleh rombongan pelajar dikarenakan kendaraan transportasi yang ditumpangi banyak yamg sudah tidak layak.

“Kami sangat menyayangkan adanya kebijakan tersebut. Karena dari sisi pelayanan Kota Batu, khususnya teman-teman pelaku wisata sudah melakukan upaya bagaimana memberikan pelayanan yang terbaik dan safety bagi anak-anak dan pelajar yang berkunjung ke Kota Batu,” ujar Arief kepada Malang Posco Media, Senin (20/5) kemarin.

Untuk itu pihaknya berharap bagaimana aturan tersebut lebih menekankan pada sistem safety transportasi atau kendaraan wisata. Yakni sebelum melakukan perjalanan study tour, Pemda mewajibkan kendaraan untuk uji kelayakan terlebih dahulu.

“Kami harap teman-teman jasa transportasi melihat ini sebagai suatu evaluasi dan pembelajaran bahwa ketentuan tentang perizinan dan kelayakan transportasi wisata betul-betul jadi prioritas. Sehingga bisa meminimalisir adanya kecelakaan karena kendaraan yang tidak layak,” harapnya.

Selain itu, Disparta juga berharap semua komponen mulai Pemda, pelaku wisata dan jasa transportasi maupun organisasi wisata melakukan evaluasi pelayanan khususnya safety bagi pengguna jasa tranportasi. Sehingga roda perekonomian di sektor pariwisata berjalan tanpa adanya permasalahan.

“Namun karena kebijakan ini sudah diterapkan oleh beberapa daerah kami harus menerima. Tapi setidaknya kebijakan ini tidak terlalu lama dan bisa difokuskan pada sisi transportasi. Jadi evaluasi tetap dilakukan dan pelayanan pariwisata bisa bergerak kembali agar perekonomian daerah wisata seperti di Kota Batu tetap berjalan,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi. Ia berharap aturan diperketat bagi jasa transportasi dengan melakukan uji kelayakan kendaraan sebelum dipergunakan.

“Lebih baik seperti yang dilakukan di Kota Batu kemarin. Contohnya ketika siswa siswi SMPN 1 Batu akan berangkat study tour dilakukan pengecekan kelayakan kendaraan bus yang akan dipergunakan oleh pihak berwenang yaitu Dishub dan Polres Batu,” ungkapnya.

Dengan begitu, lanjut Dirut Selecta ini akan meminimalisir hal yang tidak diinginkan. Sedangkan akibat dari diberlakukan aturan larangan study tour di beberapa daerah, diungkap Sujud bahwa saat ini masih belum bisa mendata apakah berdampak pada kunjungan wisata atau tidak.

Sebelumnya disampaikan oleh Kabid Angkutan Dishub Kota Batu Hari Juni Susanto, pihaknya sudah melakukan antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan bus rombongan sekolah dari Kota Batu ke luar daerah. Yakni dengan mewajibkan ramp check bagi bus pariwisata.

“Sebagai tindak lanjut arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sehubungan dengan banyaknya kecelakaan angkutan umum khususnya bus, kami menerapkan wajib ramp check bagi angkutan pariwisata yang berasal dari Kota Batu,” ujar Hari Juni.

Wajib lapor untuk dilakukan ramp check ini harus dilakukan angkutan bus pariwisata ke Dishub Kota Batu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Diharapkan dengan menerapkan uji kelayakan bagi bus pariwisata dari Kota Batu yang akan beroperasi ke luar daerah demi menghindari adanya hal tak diinginkan.

Aturan tersebut berdasarkan PM 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Kemudian Surat Dishub Jawa Timur No: 550.11/2807/11 3.4/2024 perihal keselamatan angkutan pariwisata. Serta Surat Edaran Pemkot Batu No: 551/41/422 2024 Tgl. 16 Mei perihal angkutan pariwisata di Kota Batu.

“Untuk kami menghimbau agar Perusahaan Otobus (PO) baik di Kota Batu dan Malang Raya rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya. Sebab kebanyakan sekolah-sekolah memilih menggunakan jasa PO dari luar Kota Batu, yakni Kota Malang dan Kabupaten Malang,” pesannya.

Ramp check akan dilakukan di tempat Uji Kir Tlekung atau cek di tempat. Setelah dilakukan pengecekan pada bus-bus yang akan beroperasi dan dipastikan layak, maka Dishub Kota Batu akan mengeluarkan berita acara kondisi bus.

“Setelah kami cek perizinannya dan kelengkapan keselamatannya sesuai SOP, kami akan buatkan berita acara atau rekomendasi apakah bus tersebut siap jalan atau tidak,” pungkasnya.(eri/lim)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img