.
Thursday, December 12, 2024

Bapenda Data Objek Pajak Air Tanah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Beragam upaya dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Selain menggelar program Bapenda Menyapa Warga (BMW), saat ini Bapenda juga sedang konsentrasi melakukan pemutakhiran data objek pajak air tanah.

Pemutakhiran data itu dilakukan Bapenda dengan door to door ke Wajib Pajak (WP). Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Dr Made Arya Wedanthara pemutakhiran data ini dilakukan untuk penertiban administrasi. Dimana pengguna air tanah wajib memiliki izin sesuai dengan aturan.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang  ini  menjelaskan bahwa pemanfaat air tanah wajib memiliki izin. Izin itu sendiri dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim. “Banyak perusahaan yang mengambil air tanah tidak memiliki izin,” katanya.

Petugas pun langsung membuat teguran untuk perusahaan, lembaga, atau pengembang yang memanfaatkan air tanah tapi tidak memiliki izin. Sekaligus menekankan kepada mereka segera mengurus izin. Made menyebutkan, upaya pemutakhiran data adalah upaya untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak air tanah. (ira/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img