MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Bawaslu Kabupaten Malang terus mengawasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024. Pengawasan dilakukan secara berkala terhadap Pantarlih KPU Kabupaten Malang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin menyampaikan, pihaknya melakukan koordinasi kepada seluruh Pantarlih terkait jadwal pelaksanaan coklit. Termasuk melakukan pengecekan buku kerja Pantarlih secara berkala.
“Kami juga berkoordinasi dengan setiap perangkat desa terkait data warga yang meninggal, menikah namun belum 17 tahun, dan warga yang pindah domisili, baik keluar maupun masuk,” urai Hazairin, dalam keterangan resminya, Jumat (19/7).
“Data hasil koordinasi ini kami jadikan bahan analisis untuk kebutuhan pengawasan secara langsung dan berkala,” sambungnya.
Adapun temuan Bawaslu Kabupaten Malang selama proses coklit berpotensi pelanggaran diantaranya, warga meninggal masih terdaftar dalam daftar pemilih, stiker yang tidak dituliskan kode disabilitas bagi pemilih disabilitas.
“Kemudian pemilik rumah sudah dicoklit dan ditempeli stiker tapi stikernya belum ditulis atau kosong, pemilik rumah sudah dicoklit tapi belum ditempeli stiker, dan pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun belum didaftarkan dalam daftar pemilih,” lanjutnya.
Menurut Hazairin, hal tersebut hampir merata di wilayah antara lain, Kecamatan Bantur, Sumberpucung, Gondanglegi, dan Ngantang, Selain itu juga di Kecamatan Pagelaran, Pakis, Singosari, Kalipare, Donomulyo, Gedangan, Wagir, dan Tumpang,” pungkasnya. (den/jon)