spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG  – Gerakan gempur rokok illegal terus dilakukan pemerintah dan aparat hukum. Tapi masih ada saja pihak yang berusaha memproduksi dan menyebarkan rokok illegal. Beberapa waktu lalu, Bea Cukai Malang melakukan penindakan dibeberapa tempat, di jasa ekspedisi barang dan rumah tempat penyimpangan rokok illegal di Desa Kaden, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan bersama ketua RW setempat dan tetangga dari pemilik rumah, tim berhasil mengamankan 41 ball BKC HT jenis SKM tanpa dilekati pita cukai. Ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 67.920.000, dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp 39.620.000. Barang bukti tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang.

“Sebagai bentuk community protector, Bea Cukai Malang akan terus melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal, khususnya dalam hal ini adalah rokok ilegal. Kami juga akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai,” kata  Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo dalam rilisnya.

Menurutnya, gempur rokok ilegal terus digaungkan sebagai bentuk community protector yaitu untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal yang salah satunya adalah rokok ilegal.

Tidak hanya menggerebek rumah tempat penyimpanan rokok illegal, Bea Cukai Malang juga menggagalkan pengiriman rokok illegal dari salah satu ekspedisi barang. Dari hasil pemeriksaan didapati adanya kiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 60 bungkus di jasa ekspedisi barang cabang Gondanglegi.

“Kami mengimbau agar setiap jasa ekspedisi untuk tidak menerima pengiriman rokok ilegal dan bersedia melaporkan kepada Bea Cukai Malang jika memang terdapat pengiriman rokok illegal,” ungkapnya.

Dari hasil itu, Tim Intelijen dan Penindakan bersama-sama dengan Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Malang  melakukan kegiatan operasi pasar. Berdasarkan informasi yang berasal dari aplikasi SIROLEG (Sistem Informasi Pelaporan Rokok Ilegal) di wilayah Kecamatan Poncokusumo, namun dari hasil pemeriksaan terhadap 8 toko tim tidak mendapati adanya penjualan BKC HT ilegal. (ian/aim)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img