spot_img
Saturday, July 6, 2024
spot_img

Bupati Tanggapi Positif Empat Ranperda

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Di penghujung bulan Maret 2022, DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rabu (30/3) Kemarin. Rapat Paripurna digelar dengan agenda jawaban Bupati Malang atau usulan Ranperda yang telah disampaikan pada beberapa waktu lalu.

Empat poin Ranperda yang dimaksud yakni pengarusutamaan gender, inovasi daerah, perubahan Perda nomor 9 tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu, serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang 2022-2042.

Dalam kesempatan itu Bupati Malang M. Sanusi didampingi Wakil Bupati Didik Gatot Subroto menyampaikan pandangan umum dihadapan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi menyertai ketiga wakilnya.

Dari empat Ranperda yang diusulkan, Bupati memandang bahwa masyarakat membutuhkan perwujudan kesetaraan gender. Pun dengan upaya penyesuaian pembangunan dengan RTRW serta kemudahan izin dibarengi inovasi.

“Untuk pengarusutamaan gender ada empat lembaga yang dulunya hanya satu. Untuk memfasilitasi dan agar terlayani kepentingan kesetaraan gender,” kata Sanusi.

Dimana, sambung Sanusi, tujuannya adalah untuk mengupayakan pemenuhan hak dasar dan memberikan kemudahan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan demi terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan inklusif yang responsif gender.

Saat ini, kelembagaan formal pengarusutamaan gender yang terbentuk yaitu Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender, sebagaimana Keputusan Bupati Malang Nomor: 180/279/KEP/421.013/2009 tentang Kelompok Kerja (Pokja) Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Malang.

“Dengan terbentuknya Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender maka kelembagaan pengarusutamaan gender perlu diperkuat dalam rangka mewujudkan pembangunan yang partisipatif dan responsif gender,” tambahnya.

Menanggapi Ranperda kedua, yakni inovasi daerah, Bupati berharap adanya peraturan pelaksanaan yang komprehensif dan terpadu. Oleh perangkat daerah hendaknya dapat diikuti dengan langkah-langkah strategis. Pun dengan Badan Usaha Milik Daerah.

“Inovasi diharapkan mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Sedangkan untuk Ranperda perubahan mengenai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Bupati juga memberikan respon positif.

Dinilainya, perubahan paradigma perizinan bangunan dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membawa konsekuensi terhadap objek, tingkat penggunaan jasa dan struktur, serta formulasi besaran tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Nantinya akan menjadi satu dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2022. Yakni tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah. Mengenai Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi, ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Sementara untuk perubahan Perda RTRW, Sanusi berujar, perlu disusun rencana tata ruang wilayah yang mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Pengaturan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang didasarkan pada pertimbangan kondisi keragaman geografis, sosial budaya, potensi sumber daya alam, dan peluang pengembangan di wilayah Kabupaten Malang dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan kedepannya.

“Perda mengikuti kebutuhan daerah, mengenai tata ruang, di antaranya daerah yang sudah ditetapkan menjadi ibu kota tata ruangnya akan berubah,” tutur Bupati asal Gondanglegi itu. Lahan, akan pebih banyak dimanfaatkan peralihannya dari lahan pertanian menjadi perkantoran dan perekonomian.

“Peralihan mengikuti aturan sesuai alih fungsi. Ketentuan dari lahan ketahanan pangan adalah 43 ribu hektar harus dipelihara, sedangkan masih dibutuhkan sawah baru seperti di kromengan, untuk kesejahteraan pangan,”pungkasnya. (tyo/adv/ggs)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img