MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pemkab Malang tidak hanya menyiapkan THR untuk para pegawainya, namun juga gaji ke-13. Hal ini disampaikan Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati. Dia mengatakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 akan dicairkan bulan Juni.
“Komponennya sama seperti pembayaran gaji reguler dan THR. Komponen gaji ke-13 yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan / umum dan TPP,” ungkapnya. Dia juga mengatakan, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan sama sekali, kecuali potongan pajak penghasilan.
“Kalau gaji reguler ada potongannya. Contohnya jika ada pinjaman, maka langsung dipotong. Tapi kalau THR maupun gaji ke 13 tidak ada potongan sama sekali. Penerima gaji ke-13 yakni para PNS, CPNS, Bupati, Wakil Bupati, pimpinan dewan, anggota dewan dan pegawai BLUD serta PPPK,” urainya.
“Tapi pegawai kontrak atau honorer tidak dapat karena tidak diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024,” tegasnya. Saat ini, Yetty mengatakan pihaknya masih menyiapkan juklak dan juknis terkait pencairan. Yetty mengatakan tidak ada masalah anggaran untuk mengeluarkan gaji ke-13.
Tidak berbeda dengan THR, menurutnya, gaji ke-13 bersumber dari APBD. Namun berapa besarannya, Yetty masih melakukan penghitungan. “Untuk besaran pastinya saat ini sedang dihitung. Tapi jika mengacu pada gaji bulan Maret 2024 lalu, anggaran untuk gaji ke 13 mencapai Rp 67 miliar,” tutupnya. (ira/mar)