MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Ancaman penipuan dan upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi perhatian serius, tak terkecuali di Kabupaten Malang. Selain penyelidikan dilakukan Polres Malang, maka pencegahan dengan melakukan imbauan kepada masyarakat juga digencarkan untuk meningkatkan kewaspadaan. Sekaligus mengantisipasi kian maraknya modus menawarkan pekerjaan di luar kota dan luar negeri dengan gaji menggiurkan.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, menyatakan pentingnya keterlibatan dan peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO. Terlebih keberadaan Bhabinkamtibmas dan Polisi RW adalah mata dan telinga aparat di lapangan. “Dengan melibatkan Polisi RW dan Bhabinkamtibmas yang lebih mengenal dinamika lingkungan sekitar, kita dapat lebih efektif dalam mendeteksi potensi kasus TPPO sebelum semakin meluas,” katanya, Minggu (20/8).
Ditambahkan, dalam sebuah sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, Polres Malang melibatkan dan memperkuat peran Polisi RW (Rukun Warga) dan Bhabinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dalam mengawasi dan mencegah kasus TPPO. Kehadiran mereka di tengah masyarakat diharapkan dapat memantau situasi secara lebih dekat dan mendeteksi tindakan mencurigakan yang dapat berhubungan dengan perdagangan orang.
Ahmad Taufik menegaskan,langkah edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat dilakukan dengan menyampaikan terkait ciri-ciri umum dan taktik yang digunakan oleh pelaku TPPO. Sebab, penting bagi masyarakat untuk diberikan pemahaman lebih baik tentang potensi bahaya serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil.Dengan adanya kesadaran yang tinggi, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan peka terhadap tindakan yang mencurigakan,” ujarnya.
Dia menegaskan, penyalur tenaga kerja diharuskan memiliki legalitas dan memiliki badan hukum, bukan melalui perorangan. Ini yang menjadi wanti-wanti terhadap masyarakat. “Masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri. Bagi hendak bekerja di luar negeri, gunakan jalur dan prosedur yang benar agar tidak menjadi sasaran para pelaku sekaligus nantinya mendapatkan mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” serunya.
Lebih lanjut, Ahmad Taufik juga menambahkan, pihaknya tak akan segan untuk menindak pelaku TPPO jika terbukti melakukan pelanggaran. Seseorang yang terlibat kasus TPPO dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).”Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” imbuhnya.(tyo/nug)