.
Thursday, December 12, 2024

Dishub Pusing, Retribusi Parkir Rendah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang masih mengkaji mengenai penerapan e-parkir atau parkir elektronik yang diharapkan mampu menunjang optimalisasi pendapatan daerah melalui retribusi. Sayangnya, hingga kini masih menjadi wacana lantaran keterbatasan anggaran.

Sedangkan dilihat dari segi pencapaian retribusi parkir tahun 2023, dinilai masih jauh dari target. Kadishub Kabupaten Malang, Bambang Istiawan menyampaikan, kedepan, e-parkir memang diperlukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah, termasuk dapat memperinci perolehan parkir.

“Meningkatkan retribusi yang diharapkan. Untuk sementara ini, e-parkir belum ada yang dipasang. Kalau misalnya ada, kita lihat potensinya dulu. Termasuk berapa pendapatan dari e-parkir,” ujar Bambang. Mengenai penempatan e-parkir yang dimaksud, ia menyebut masih dikaji. Beberapa rencana, ditempatkan di block office Kepanjen, Pasar Sumedang dan terminal.

Sedangkan untuk pasar di tepi jalan, masih belum diberlakukan. “Kalau seperti di pasar Kepanjen belum bisa, e-parkir itu lokasinya harus terlokalisir,” terangnya. Apakah hal sejenis membutuhkan relokasi, dirinya menyebut akan ada penyesuaian. Dia menyebut masih menunggu adanya dukungan anggaran.

Termasuk kepastian pemasangan dan penerapan belum bisa dipastikan tahun ini atau tahun depan. “Kita belum tahu, kita kan menyesuaikan nanti kalau sudah dipasang dianggaran baru kita tahu,” tambahnya. Catatan Dishub hingga 30 April 2023, perolehan retribusi parkir di Kabupaten Malang masih tergolong rendah.

Yakni sekitar 5,86 persen dari target Rp 22,1 miliar. Dikatakan Kasi Terminal Perparkiran Dishub Kabupaten Malang, Hartono, di dalam bidang terminal perparkiran terdapat tiga jenis objek retribusi, mulai parkir Tepi Jalan Umum (TJU), parkir Tempat Khusus Parkir (TKP) dan parkir terminal.

Masing-masing objek tersebut memiliki target retribusi berbeda, yakni TJU sebesar Rp 17,4 miliar, TKP sebesar Rp 4,6 miliar dan parkir terminal sebesar Rp 1,7 miliar. “Total untuk objek retribusi TJU dan TKP sebesar Rp 22 miliaran,” tutur Hartono. Dia mengaku pihaknya belum bisa mencapai terget tersebut.

Pasalnya, setoran jukir terhadap Dishub Kabupaten Malang masih sangat tergolong kecil.  Sampai 30 April untuk target TJU masih diangka Rp 845 juta atau setara dengan 5,19 persen dari target yang ditentukan. Sementara itu, untuk TKP masih tercapai sebesar Rp 387 juta atau sekitar 8,42 persen.

Kendati demikian, ia telah melakukan beberapa hal untuk mengejar target yang ditentukan oleh Pemkab Malang. Salah satunya yakni dengan melakukan pengawasan. Khususnya untuk titik-titik parkir yang memiliki potensi, serta titik parkir yang belum terdata oleh Dishub. “Kita naikkan setorannya,” tegasnya. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img