.
Thursday, December 12, 2024

Disnaker: LPK Tak Berwenang Salurkan PMI

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo menegaskan, pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjerat Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya (AJJ) di Desa Gading, Bululawang menyalahi ketentuan yang ada. 

“Pasal 49 Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI, mengatakan LPK tidak punya kewenangan untuk menempatkan pekerja migran Indonesia. Ini juga diatur bahwa Pelaksana Penempatan PMI, itu ada tiga yaitu Badan Pelindungan PMI (BP2MI-dulu bernama BNP2TKI), Perusahaan Penempatan PMI (P3MI-dulu PJTKI) dan Perusahaan Indonesia yang memiliki proyek di luar negeri,” ungkapnya.

“Jadi LPK tidak boleh menyalurkan sendiri, hanya boleh melakukan  aktivitas pelatihan dan pembinaan. Dipastikan yang seperti penyaluran ilegal itu tidak menaati ketentuan. Tapi terkait sudah adanya dugaan pidana berkaitan pemberangkatan, polisi yang menangani,” ungkap Yoyok saat dikonfirmasi, kemarin.

Mengenai LPK AJJ sendiri, Yoyok menyebut sejauh ini belum ada kebijakan mendesak yang diambil sembari menunggu proses hukum yang ditangani oleh polisi. Namun, pihaknya memastikan LPK bermasalah akan kehilangan kepercayaan masyarakat atau CPMI. “Tanpa ditutup pun calon PMI tidak lagi lari kesitu,” terangnya.

Sebagaimana lembaga usaha pada umumnya, kata Yoyok, LPK yang memang telah mengurus izin akan diberikan sesuai ketentuan perundangan. Namun berkaitan dengan LPK AJJ, Yoyok belum mengetahui lebih jauh. Melalui Kepala Bidang Latihan dan produktivitas Disnaker Kabupaten Malang Sri Mahanani Rahayu, menyampaikan terkait LPK AJJ belum ada kebijakan khusus lantaran akan dibahas.

Ia berujar, Disnaker sudah mengeluarkan surat imbauan pencegahan pendistribusian CPMI ilegal di Kabupaten Malang. Utamanya ditujukan bagi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dan LPK Swasta. Imbauan yang disampaikan, agar tidak menempatkan Calon PMI asal Kabupaten Malang secara tidak procedural.

“Apabila penempatan calon PMI tidak dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, maka sesuai pasal 83 bahwa setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan dengan sengaja melaksanakan penempatan PMI dipidana dengan penjara selama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar.” tutupnya. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img