MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Malang menjadi perhatian serius. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang menyoroti faktor dibelakang persoalan ini dan dampak yang berpotensi ditimbulkan. Hal ini diungkapkan Kepala DP3A Kabupaten Malang, drg. Arbani Mukti Wibowo.
Dia menerangkan, minimnya komunikasi dalam keluarga, menjadi perihal krusial dalam masalah nikah dini. Dampaknya nanti, dikhawatirkan akan dirasakan pada ketidak kondusifan rumah tangga. “Serta anak yang dilahirkan, mengalami prematur hingga gangguan kesehatan seperti stunting. Efek samping malah berbahaya,” ungkapnya.
“Pernikahan dini itu, kalau dilakukan bukan hanya sekadar orang tidak boleh zina atau pergaulan bebas. Tetapi bisa mempengaruhi psikologis anak,” ungkap Arbani, sapaan akran mantan Kadinkes Kabupaten Malang itu. Dikatakan dia, anak dengan usia dibawah 19 tahun, belum siap membangun sebuah rumah tangga. Mereka juga tentu belum siap dari sisi kesehatan.
Selain itu, anak usia dibawah umur yang belum siap menikah, juga belum memiliki kesepahaman untuk mencapai tujuan dalam berumah tangga. Menurutnya, efek yang bisa terjadi adalah timbulnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun kekerasan psikis. “Tidak hanya itu, pasangan menikah dini kemungkinan bisa melahirkan bayi prematur, dan bayi dalam kondisi stunting,” paparnya.
Masih menurutnya, orang tua anak remaja juga harus selalu berkomunikasi dengan anak. Hal tersebut menjadi penting. “Tidak sekadar memberi anak dengan mainan, gadget atau uang saku besar. Tetapi orang tua juga memberi kesempatan berkomunikasi. Kasus pernikahan dini ini, kuncinya pada keluarga,” tegas pria ini lagi.
Diterangkan dia, keluarga harus bisa memberikan pendidikan informal dan kebutuhan kepada anak. Mulai dari kebutuhan pendidikan sekolah, kesehatan dan sebagainya, hingga anak benar – benar siap untuk menikah. “Termasuk dengan tidak membiarkan anak asyik dengan dunianya sendiri. Sebab perilaku tersebut bisa menjadikan pergaulan bebas,” paparnya.
Arbani berujar, usia remaja adalah masa dimana anak akan mencontoh yang dia rasa menyenangkan. Hal baik dan buruk yang dialami oleh anak, akan berdampak pada apa yang ditangkap sebagai kesenangan anak remaja. Termasuk jika.itu berhubungan dengan aktivitas seksual. DP3A Kabupaten Malang sendiri, mendorong pembentukan antarlintas sector untuk membendung angka pernikahan dini.
“Menggandeng Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) sebagai langkang preventif. Sementara langkah promotifnya, yakni melakukan sosialisasi dan edukasi dengan melibatkan forum Puspa (forum untuk menurunkan angka pernikahan dini) dan forum anak,” tutupnya. (tyo/mar)