MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang Drs H Didik Gatot Subroto memberikan support penuh terhadap para kepala desa yang menuntut perubahan UU Desa, terutama yang terkait masa perpanjangan jabatan kepala desa. Dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
Dukungan tersebut tidak hanya diucapkan saja. Tapi pria yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Malang ini siap melakukan pengawalan. Terlebih pada Selasa (18/1) lalu Komisi II DPR RI setuju memasukkan rencana perubahan UU Desa itu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan, dan juga mantan Kepala Desa, mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa, kami bersama-sama fraksi PDI Perjuangan akan mengawal terus. Dan meminta fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, untuk menekan agar rencana perbuahan itu masuk prolegnas tahun ini. Sekaligus cepat dilakukan pembahasan. Sehingga perubahan UU Desa terutama yang menyangkut masa jabatan kepala desa segera disahkan,’’ katanya.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang juga mengatakan ada beberapa alasan, PDIP memberikan dukungan kepada kepala desa terkait tuntutan perubahan undang-undang. Pertama karena masa jabatan enam tahun, seorang kepala desa dipastikan tidak bisa melaksanakan pembangunan secara maksimal. Alasannya, terjadinya konflik psikologis.
Menurut Didik, begitu kepala desa dilantik, pertama dia harus menyelesaikan konflik psikologis. Mulai dengan calon lain yang kalah, juga pendukungnya. Konflik psikologis ini dapat diselesaikan dalam waktu 3-4 tahun. “Tersisa dua tahun. Umumnya saat kades mau maju kembali, harus bersiap di satu tahun terakhir. Sehingga praktir kades memiliki waktu mengerjakan programnya hanya satu sampai dua tahun saja. Hasilnya pembangunan sesuai visi dan misi pun tidak bisa.
Didik mengatakan sembilan tahun sangat efektif seorang kepala desa menjabat. Dan pembangunan dengan masa jabatan sembilan tahun itu dipastikan terwujud sesuai visi dan misi.
“Saya ini mantan kepala desa, pernah menjabat satu kali 8 tahun, juga pernah menjabat dua kali lima tahun. Delapan tahun itu efektif dibandingkan dengan yang lima tahun. Karena di delapan tahun itu, semuanya bisa direncanakan dan programnya dapat berjalan dengan baik,’’ ungkapnya.
Selain itu alasan kedua setuju masa jabatan kepala desa 9 tahun karena untuk efisiensi anggaran. Saat ini menurut mantan Kepala Desa Tunjungtirto Singosari ini, sesuai UU Desa jabatan kades 6 tahun dipilih 3 kali. Total jabatannya 18 tahun. “18 tahun itu bisa dibagi dua saja. Masing-masing periode 9 tahun. Bisa menekan biaya anggaran pilkades. Dan anggaran pilkades dapat digunakan untuk pembangunan,’’ urainya.
Dukungan perubahan UU Desa ini ditambahkan Didik akan dilakukan dengan turut mensosialisasikan kepada masyarakat. “Semua fraksi PDI Perjuangan mulai dari atas sampai bawa, seluruh pengurus PDI Perjuangan dari atas sampai bawah, turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkat masa jabatan kades ini menjadi sembilan tahun. Prinsipnya, kami sangat mendukung rencana itu. Desa merupakan ujung tombak pembangunan. Agar pembangunan maksimal, kami mendukung langkah para kades,’’ tandasnya. (ira/udi)