spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

DPD RI Soroti Kenaikan Cukai 10 Persen

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kenaikan cukai 10 persen berdampak sangat serius terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya di Jatim. Hal itulah yang menjadi perhatian serius Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti saat mengunjungi dua pabrik rokok, yakni CV Sayapmas Nusantara sebagai produsen rokok Sayap Mas, Gondanglegi dan PT Gudang Baru Berkah sebagai produsen rokok Gajah Baru, Kepanjen.

Dia menyebut Jatim merupakan daerah yang berkontribusi signifikan terhadap produksi tembakau nasional. “Kontribusi industri tembakau di Jawa Timur sendiri mencapai 33 persen dari angka Produk Domestik Regional Bruto Jawa Timur. Sejumlah daerah seperti Madura, Probolinggo, Pasuruan, Jombang dan Jember merupakan penghasil tembakau yang meliputi 50 persen persen produksi tembakau nasional,” katanya, Rabu (24/1).

- Advertisement -

Didampingi Ketua Kadin Kabupaten Malang, Priyo ‘Bogank’ Sudibyo, dia menerangkan bila IHT merupakan salah satu faktor manufaktur nasional strategis dan memiliki keterkaitan luas mulai dari hulu hingga hilir. Selain itu, LaNyalla juga menilai jika IHT juga memberikan kontribusi besar dan berdampak luas terhadap aspek sosial dan ekonomi.

“IHT telah memberikan multiplayer effect kepada petani tembakau dan juga masyarakatnya, karena dengan semakin banyaknya tenaga kerja yang terserap, tentu memberikan dampak berantai kepada perekonomian negara. Menurut saya, sejauh ini juga belum ada industri yang dapat menyerap tenaga kerja sebesar IHT,” tegasnya.

Dijelaskan LaNyalla, sumbangan cukai rokok terhadap penerimaan negara sangat besar. Tercatat hingga Oktober 2023, realisasi penerimaan cukai rokok sudah mencapai Rp 163.2 triliun. Di Jatim sendiri, LaNyalla menyebut pabrik rokok, baik skala produksinya dari yang besar dan kecil, cukup berperan sebagai penopang ekonomi masyarakat.

Sehingga pengaruhnya sangat besar dan memberikan efek berantai. “Jangan sampai kenaikan cukai ini justru mematikan IHT yang tengah berkembang. Cukai bersifat double function, yakni fungsi budgetair dan regulerend. Ini penting untuk dipahami, terutama jadi primadona daerah, yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” jelas LaNyalla.

LaNyalla pun meminta kepada pemerintah untuk memikirkan ulang kenaikan cukai tersebut. “Saya mengusulkan kepada pemerintah untuk menunda kenaikan tersebut untuk ditinjau kembali dengan memperhatikan berbagai faktor,” sarannya. GM CV Sayapmas Nusantara, Navaf menjelaskan, kenaikan cukai itu berdampak cukup besar terhadap perusahaan.

Lantaran cukai yang naik, maka permintaan pasar terhadap produk olahan tembakau CV Sayapmas Nusantara mengalami penurunan permintaan. Bagian Hubungan Industrial PT Gudang Baru Berkah, Ziauddin tak menampik, kenaikan cukai berdampak pada penyesuaian harga jual produknya di pasaran.

“Kami melakukan perubahan harga yang tentu saja berpengaruh terhadap konsumen. Maka, kami harus memutar otak melakukan perubahan strategi penetrasi pasar. Kami memberikan penjelasan kepada konsumen,” kata Ziauddin. Kenaikan harga, lanjut dia, otomatis akan dibarengi dengan peningkatan kualitas dan cita rasa produk. (mar)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img