MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Penyelidikan program rehabilitasi 18 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Malang mulai dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Sebelumnya, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), M. Zuhdy Achmady, mendapati informasi ketidakberesan proyek rehabilitasi ada di 18 SD.
Namun kemarin, Kejari Kabupaten Malang menegaskan, hanya melakukan penyelidikan masalah dugaan penyimpangan pada proyek rehabilitasi itu di empat SD. Kajari Kabupaten Malang, Rachmat Supriady mengaku pihaknya telah mengetahui dugaan penyimpangan tersebut dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Ia menyebut, hanya ada empat rehabilitasi SD yang dilaksanakan melalui anggaran APBD yang dikeluarkan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Rachmat mengatakan, proyek itu bermasalah hanya kurang koordinasi antara DPKPCK Kabupaten Malang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
“Dalam hal ini, kurangnya koordinasi. Sebab, pada pelaksanaannya, Dinas Pendidikan tidak terlibat. Hanya DPKPCK yang menangani langsung,” ungkapnya. Padahal, dalam program itu, yang disebutkan Unggul Nugroho, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang dan Didik, sapaan Gubernur LIRA Jatim ini, bukan tentang koordinasi.
Melainkan hasil pengerjaan rehabilitasi sekolah yang sangat jauh dari harapan. Sebelumnya, Unggul menerangkan salah satunya tentang rehabilitasi di SDN 3 Sumberdem, Wonosari. “Perbaikan gedung dan atap hanya menggunakan atap lama, bukan atap baru,” ujarnya. Sedangkan Didik mengatakan dari data LPSE, sekolah-sekolah itu menerima anggaran yang tidak sedikit.
Dijelaskan dia, SDN 3 Sumberdem, Wonosari mendapat anggaran Rp 149 juta, tapi yang dibiayakan hanya Rp 20 juta. Sedangkan SDN 2 Ngadas Poncokusumo mendapat Rp 198 juta, namun hanya digunakan untuk perbaikan pagar sekolah dengan nilai sekitar Rp 30 juta, bulan November 2023.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto juga memastikan ada empat program rehabilitasi dengan anggaran DPKPCK Kabupaten Malang. Ia menjelaskan, dari empat yang diselidiki itu, mulanya merupakan permintaan Dinas Pendidikan atas usulan sekolah yang memiliki kerusakan diatas 50 persen.
Dia menambahkan, pemeriksaan telah dilakukan pada sejumlah pihak. Mulai DPKPCK Kabupaten Malang, kepala sekolah, PT atau CV yang ditunjuk hingga konsultan pengawas. “Tinggal menunggu tim ahli,” sebutnya. Meski pihaknya berupaya menjadwalkan sesegera mungkin, Deddy menyebut baru bisa dilakukan menjelang akhir bulan Januari ini.
Deddy menambahkan, tim ahli diperlukan untuk melihat secara rinci bangunan sekolah, dan melakukan penghitungan biaya rehabilitasi. Hal itu untuk mendukung pembuktian, apakah ada pengurangan anggaran, keterlambatan dan unsur lain seperti pelanggaran administrasi hingga pidana. (tyo/mar)