MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kejati Jawa Timur kembali memeriksa mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan, Rabu (28/2). Penyidik masih menelusuri adanya dugaan penyelewengan pengadaan tanah kampus tersebut. Informasi yang didapat, pemeriksaan ini adalah lanjutan setelah ia diperiksa Kamis (22/2) lalu.
Hingga kini, sudah ada delapan orang dari Tim 9 (tim pengadaan tanah Polinema) yang telah menjalani pemeriksaan di Kejari Jawa Timur. Termasuk Direktur Polinema, Supriatna dan Wakil Direktur Polinema, Jaswadi. Awan, sapaan mantan Direktur Polinema yang diduga menjadi ‘titik tembak’ kasus ini, pun angkat bicara.
Melalui Didik Lestariono SH, penasihat hukumnya, penyidik Kejari Jawa Timur dinilai sudah sangat obyektif dalam menangani perkara itu. “Penyidik sangat teliti. Bahkan, saat ini sudah mulai muncul kejanggalan para keterangan yang diberikan saksi,” ujar advokat ini tanpa menyebutkan nama saksi yang dimaksud.
“Saya melihat ada beberapa keterangan penting yang tidak sesuai dengan saksi sebelumnya yang disampaikan kepada penyidik. Ada yang mencoba memberikan keterangan palsu atau fitnah,” tambahnya. Inilah, lanjut dia, yang menyebabkan muncul konflik di dalam internal kampus Polinema.
Menurut dia, salah satu informasi yang diduga tak sesuai tersebut adalah terkait keterlibatan appraisal atau penaksir harga dalam menentukan harga tanah. “Pada awal pemberitaan itu, Kejati menyampaikan ada appraisal. Tapi dari pemeriksaan, ternyata ada lembaga appraisal resmi yang digunakan. Penyidik yang mendengar saja terkejut,” paparnya.
Ditegaskan dia, penunjukan appraisal itu dilakukan oleh Polinema berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. “Lembaga yang ditunjuk adalah KJPP dari MAPPI. Namun hasilnya, secara resmi tak pernah diberikan kepada Tim 9. Ini ada apa,” imbuh Didik.
Dari hasil penilaian lembaga appraisal tersebut, harga tanah yang dibeli adalah Rp 3,1 juta per meter persegi. Sementara nilai itu menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak sesuai dengan nilai kewajaran. “BPN menilai, yang berada dalam kewajaran itu adalah Rp 6,5 juta per meter persegi,” ungkap dia.
Harga ini, tuturnya, yang disepakati oleh Tim 9 Polinema saat itu. “Nilai harga dari BPN saja lebih tinggi dibanding harga transaksi,” jelasnya. Sebab itu, dia menilai penyidik Kejati Jawa Timur sangat teliti dan menerima keterangan yang lengkap dan komprehensif. “Terutama dari keterangan klien kami, pak Awan Setiawan,” terangnya.
“Ditambah lagi yang paling penting, penyidik Kejati Jawa Timur telah menerima bukti-bukti bahwa sebenarnya Polinema telah melaksanakan appraisal yang dibantu oleh Kantor KJPP tunjukan MAPPI. Namun hasilnya disimpan oleh Polinema,” tutupnya kepada Malang Posco Media. (mar)