.
Friday, November 22, 2024

EKONOMI KURBAN DAN WABAH PMK

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Ibadah kurban selain sebagai ritual keagaamaan yang syarat akan keberkahan, memiliki sisi lain yang bersifat salah satu instrumen sosial kebersamaan dan kepedulian. Maka dari itu, ibadah kurban tidak hanya berdimensi privat tetapi juga memiliki dimensi publik, terutama ekonomi.          Menurut Mas’udi dalam Ekonomi Kurban (2018), Ibadah kurban memiliki mulitplier effect di antaranya adalah peningkatan ekonomi ummat serta pemenuhan gizi bagi masyarakat. Selain itu, kurban dapat membantu memperkuat ketahanan pangan nasional melalui tambahan pasokan daging siap konsumsi bagi para kaum dhuafa.

         Secara sosiologis, bangsa Indonesia adalah bangsa yang senang berbagi, dengan istilah yang terkenal gotong royong. Maka tak heran jika Indonesia mendapatkan predikat negara paling dermawan di dunia pada tahun 2020 Berdasarkan rilis data World Giving Index 2021 yang dikeluarkan oleh Charities Aid Foundation (CAF).

         Indonesia mengalahkan beberapa negara-negara lain yang kemudian mengisi daftar 10 besar. Dalam rilis data tersebut, beberapa faktor yang menjadikan Indonesia sebagai negara paling dermawan adalah jumlah masyarakat yang menjadi sukarelawan pada tahun 2020 mencapai 60 persen, dan juga jumlah orang yang berdonasi di tanah air mencapai 83 persen pada tahun 2020.

         Selain berbagi, bangsa kita juga memiliki kultur untuk berani berkorban. Hal ini selaras dengan perintah untuk shalat dan berkurban dalam al-Quran (QS. Al Kautsar: 2-3), “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.

         Terkait dengan potensi ekonomi kurban dan realisasinya, Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) memproyeksikan potensi nilai ekonomi Kurban Indonesia pada tahun 2020 diprediksi mencapai Rp 20,5 triliun dari 2,3 juta orang yang berkurban. Sementara pada tahun tahun 2021 lalu mencapai sebesar Rp 18,2 triliun yang berasal dari 2,2 juta orang yang berkurban. 

         Pada Tahun ini, berdasarkan prediksi Direktorat Kajian dan Pengembangan BAZNAS, potensi ekonomi kurban tahun 2022 mencapai 31,6 triliun yang berasal dari 2,61 juta orang yang berkurban. Hal ini meningkat 74 persen dari tahun sebelumnya.

         Di antara penyebab dari peningkatan potensi ekonomi kurban adalah massifnya pembayaran kurban melalui jalur online, bahkan menurut Pimpinan BAZNAS penghimpunan dan penyaluran Kurban Baznas pada 2020-2021 mengalami peningkatan sebesar 100,58 persen.

         Melihat besarnya potensi ekonomi kurban dalam mensejahterakan masyarakat, lantas bagaimana jika potensi tersebut kini dihadapkan dengan kondisi pelik, yaitu wabah PMK?

Berkurban di Kala Wabah PMK

         Di tengah munculnya momentum perbaikan ekonomi melalui pemanfaatan ekonomi kurban, wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak belum juga mereda.

         PMK tergolong penyakit yang berisiko bagi hewan ternak, khususnya Sapi dan Kambing –yang memiliki kuku terbelah. Selain berisiko, penyakit ini memiliki tingkat penularan yang tinggi dengan sebaran melalui infeksi virus.Dampak dari penyakit ini adalah melepuhnya kuku dan erosi di mulut, lidah, gusi, lubang hidung, dan puting. Sehingga mengakibatkan kepada kematian mendadak pada hewan, penurunan produksi susu, keguguran, gangguan reproduksi dan lain sebagainya (Buku Panduan Kesiagaan Darurat Vetereiner Kementan, 2022).

         Berdasarkan rilis data update dari siagapmk.id, Rabu (29/6/2022), setidaknya ada 19 provinsi dengan 221 kabupaten/kota yang melaporkan adanya kasus. Total di seluruh Indonesia, jumlah kasus PMK sampai dengan hari ini ada sebanyak 289.187 kasus, dimana 95.509 ekor hewan sembuh, 2.934 hewan potong bersayarat, dan 1.714 ekor hewan mati.

         Dari sekian banyak kasus, wilayah persebaran kasus terbanyak adalah di Jawa Timur dengan 115.478 kasus, dilanjutkan dengan wilayah Nusa Tenggara Barat 45.738 kasus, dan Aceh dengan total 32.320 kasus. Ketiga wilayah tersebut merupakan pusat peternakan sapi terbesar di Indonesia.         Di Malang Raya, wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) juga menyerang banyak ternak. Hal ini mempengaruhi daya tarik pembeli hewan kurban, khususnya Sapi dan Kambing. Untuk menanggulangi wabah ini, ribuan dosis vaksin untuk hewan yang terpapar wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah disalurkan secara bertahap di Kabupaten Malang.

         Berdasarkan rilis data DPKH Kabupaten Malang, terdapat  509 ekor hewan ternak terjangkit, dengan sebagian besar sapi penyebaran di 11 kecamatan, dan tingkat paling tinggi ada pada Kecamatan Ngantang dan Kasembon.

         Untuk merespon fenomena negatif ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Guna menangguangi penyebaran wabah PMK, dalam fatwa tersebut dianjurkan umat Islam yang hendak berkurban dapat berkurban di daerah sentra ternak, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

         Selain itu, hewan kurban dengan gejala klinis terpapar PMK kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Sementara hewan kurban dengan gejala klinis terpapar PMK kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

         Dengan adanya momentum ekonomi kurban yang memiliki efek berganda, semoga dapat meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat. Sebab ibadah kurban adalah wujud simbolik peneguhan keimanan yang syarat akan keberkahan sekaligus instrumen pemenuhan keadilan sosial bagi masyarakat.(*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img