Malang Posco Media, Malang – Program fasilitasi pendaftaran merek oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang mendapat respon apik para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Malang. Mereka pun beramai-ramai mengajukan merek dari produknya untuk mendapatkan kekuatan hukum.
Salah satunya Yulfi Zhalsabillah. Warga Desa Mulyoarjo Kecamatan Lawang ini ingin mendaftarkan merek produk kok miliknya. Dengan demikian, kok produksinya pun akan memiliki merek yang terdaftar dan memiliki kekuatan hukum.
“Kami ada merek. Tapi belum terdaftar. Sehingga rentan merek tersebut dijiplak atau digunakan orang lain. Bahkan kalaupun dijiplak kami tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut, karena merek tersebut belum terdaftar,’’ katanya.
Yulfi sendiri mengatakan berharap mendapatkan kuota untuk mendaftarkan merek produk kok miliknya dari Disperindag. “Kalau kami mengurus sendiri biayanya sangat mahal. Belum lagi waktunya lama. Itu sebabnya, kami berharap menjadi salah satu yang mendapatkan kuota fasilitasi merek ini,’’ tambahnya.
Yulfi sendiri mengaku bukan kali pertama ini dia memanfaatkan program pemerintah untuk mendaftarkan merekproduk usahanya. Tahun lalu dia juga dia mendaftarkan mereknya. Dia pun mengaku pengurusan merek dengan fasilitas Disperindag sangat cepat.
“Pelayanannya juga ramah. Itu sebabnya, kami mencoba tahun ini mendaftarkan satu merek lagi agar merek dari produk kami terdaftar,’’ ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Suprapto, warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Lawang. Pria ini memiliki usaha pembuatan APE (Alat Permainan Edukatif). Produknya pun banyak diminati masyarakat, bahkan sekolah-sekolah PAUD.
“Ini ada mereknya. Tapi belum didaftarkan. Kami berharap bisa mendapatkan kuota dari Disperindag, untuk mendaftarkan mereknya,’’ urainya.
Suprapto mengaku jika dia membuat usaha APE ini sejak satu tahun terakhir. Permainan edukatif yang diciptakannya pun beragam, mulai permainan huruf, angka, sampai benda-benda yang mampu merangsang anak untuk belajar.
“Awalnya melihat di internet. Coba-coba membuat. Kami pasarkan secara online, banyak yang beli,’’ kata bapak satu anak ini. Bahkan untuk memenuhi permintaan pasar, Suprapto pun harus merekrut karyawan.
“Kami sudah menyiapkan nama untuk merek yang akan kami daftarkan. Semoga dengan adanya merek, produk kami semakin banyak dicari masyarakat,’’ tandasnya.
Sebelumnya Disperindag Kabupaten Malang memberikan fasilitas pendaftaran merek bagi para pelaku usaha IKM. Tahun ini Disperindag memberikan kesempatan untuk 30 IKM. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan tahun 2023 lalu. Dimana tahun lalu Disperindag hanya memberikan fasilitas untuk 22 pelaku IKM. (ira/bua)