.
Friday, November 22, 2024

Gelapkan Ratusan Kilogram Pakan Ternak

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Rafi Gunawan, 23, warga Dusun Blombo, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kepanjen berurusan dengan polisi. Karyawan kandang ayam milik FW, 31, itu menggelapkan ratusan kilogram pakan ayam produksi PT Charoen Pokphand Indonesia dan PT. Sreeya Sewu Indonesia.

Penggelapan itu dilakukan di tempat kerjanya, peternakan Dusun Petungpapak, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir. Selain Rafi, dua orang penadahnya juga ikut dibekuk. Yaitu Doni Feri Sandi, 46, asal Dukuh Mergosingo, Desa Jatirejoyoso, Kepanjen dan Heri Budianto,44, asal Desa Mojosari, Kepanjen.

Kapolsek Wagir, AKP Fajar Rianu menerangkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah korbannya yang tinggal di Perumahan Austin Ville, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau melapor bahwa ada kejanggalan pada jumlah pakan ayam yang menyusut di kandang ayam miliknya.

“Unit Reskrim Polsek Wagir pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku penggelapan sekaligus penadahnya, Selasa (26/7),” tambah Fajar. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Rafi mengaku mengambil ratusan karung pakan itu, dan menjualnya dengan harga rata – rata per karung Rp 450 ribu.

Selain itu, lanjut Fajar, Rafi juga mengambil enam ekor ayam dari dalam kandang tempat kerjanya dan menjual dengan harga Rp 50 ribu per ekor. “Para pelaku yang sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka, kami bekuk di rumahnya masing – masing,” tegas perwira polisi ini.

Dari hasil pengungkapan, petugas juga mengamankan barang bukti satu karung pakan ayam ras pedaging atau boiler produksi PT Charoen Pokphand Indonesia, satu karung pakan ayam ras pedaging produksi PT. Sreeya Sewu Indonesia dan tiga karung kosong bekas pakan ayam.

“Tersangka beralasan menggelapkan pakan ayam karena membutuhkan uang tambahan yang cukup besar. Para tersangka ini, kami jerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP. Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 30 jutaan,” pungkas dia. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img